New
Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM)
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Piagam madinah (shahifatul madinah) (tahun
622), disusun oleh Nabi Muhammad saw, merupakan perjanjian formal antara
dirinya dengan semua suku suku dan kaum kaum penting di Yastrib. Dokumen
Tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim,
kaum Yahudi, dan komunitas-komunitas pagan (penyembah berhala) Madinah;
sehingga membuat mereka menjadi suatu umat.
Magna Charta (15 Juli 1215) yang membentuk suatu kekuasaan monarki yang
terbatas. Hukum mulai berlaku tidak hanya untuk rakyat, akan tetapi juga
berlaku untuk para bangsawan dan keluarga kerajaan. Piagam Magna Charta atau
disebut juga Magna Charta Libertatum (The Great Charter of Freedoms) dibuat di
masa pemerintahan Raja John (King John of England) dan berlaku bagi raja-raja
Inggris yang berkuasa berikutnya. Isi pokok dokumen tersebut adalah hendaknya
raja tidak melakukan pelanggaran
terhadap hak milik dan kebebasan pribadi seorangpun dari rakyat. Selain Magna Charta
juga memuat penegasan bahwa “tiada seorangpun boleh ditangkap atau dipenjarakan
atau diusir dari negerinya atau dibinasakan tanpa secara sah diadili oleh
hakim-hakim yang sederajat dengannya” (judicium parjum suorum).
Bill of Rights (1689), ditandatangani Raja William III. Disebut juga
undang-undang hak 1689. Undang-undang yang diterima Parlemen Inggris yang
merupakan perlawanan terhadap Raja James II yang dinenal dengan istilah the
glorius revolution of 1968. Bill of Rights muncul sebagai undang-undang yang
mengatur HAM di ranah politik dan sosial. Dengan adanya Bill of Rights pada
sistem pemerintahan Inggris yang monarkhi absolut, menjamin Raja dan Ratu untuk
tidak bertindak sewenang- wenang. Seperti salah satu isinya bahwa parlemen
berhak untuk mengubah keputusan raja.
Des Droit De L’Homme et Du Citoyen (Deklarasi Hak Manusia dan Warga
Negara 1789) Pandangan ini dibawa Marquis de lafayette ke Perancis dan dimuat
di Pasal 1 : “Tujuan setiap organisasi politik adalah pelestarian HAM yang
kodrati dan tidak dapat dicabut. Hak-hak itu adalah kebebasan (Liberty), Harta
(Property), keamanan (Safety), perlawanan terhadap penindasan (Resistence of
Oppression) Declaration of Independence/ Deklarasi Kemerdekaan di Amerika
Serikat (tahun 1776). Dengan menitik beratkan pada kelima hak asasi pemilikan harta
(property), kebebasan (liberty), persamaan (egalite), keamanan (security), dan
perlawanan terhadap penindasan (resistence al’oppresstion).
The Universal Declaration of Human Right (DUHAM). tentang Hak Asasi
Manusia yang diproklamirkan dalam sidang umum PBB pada 10 Desember 1948. Hal
yang baru dalam deklarasi ini adalah adanya pergeseran pendasaran HAM dari
kodrat Tuhan kepada pengakuan akan martabat manusia. Diawal deklarasi
disebutkan “Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang
sama serta tak terasingkan dari semua anggota masyarakat merupakan dasar untuk
kebebasan, keadilan, dan perdamaian di dunia. Deklarasi Universal tentang Hak
Asasi Manusia ini memiliki perbedaan mendasar dari deklarasi sebelumnya. Louis
Henkin dan James W. Nickel dalam making senses of Human Rihgt (1996)
menyebutkan bahwa manifesto Hak Asasi Manusia Mutakhir telah melunakkan
individualisme dalam teori-teori klasik mengenai hakhak kodrati (sebagai hak
yang berasal dari Tuhan), dan lebih menekankan sifat persamaan
(egaliterianisme). Setelah ini, penegakan HAM menjadi semakin gencar di seluruh
dunia. HAM telah mengalami internasionalisasi.
Dengan latar belakang seperti tersebut di atas, maka menurut Philipus
M.Hadjon, hak asasi manusia konsep Barat yang pada dasarnya adalah pembatasan
terhadap tindak tanduk negara dan organ-organnya dan peletakan kewajiban negara
terhadap warganya sehingga prinsip yang terkandung dalam konsep hak asasi
manusia adalah tuntutan (claim) akan hak terhadap negara dan kewajiban yang
harus dilakukan oleh negara. Perkembangan hak asasi manusia mengalami perubahan
dari masa ke masa. Hal ini disebabkan masalah yang dihadapi manusia yang
senantiasa berubah dan semakin kompleks.
Baca Juga : Pengertian dan Konsep Dasar Hak Asasi Manusia (HAM)
Karel Vasak menggunakan istilah “generasi” dalam melihat perkembangan
substansi hak-hak yang terkandung dalam konsep hak asasi manusia dengan
menunjuk pada substansi dan ruang lingkup hak-hak yang diprioritaskan pada satu
kurun waktu tertentu. Karek Vasak membuat kategori generasi berdasarkan slogan
Revolusi Perancis yang terkenal itu, yaitu: “kebebasan, persamaan, dan
persaudaraan”. menurut Vasak, masing-masing kata dari slogan itu, sedikit
banyak mencerminkan perkembangan dari kategori-kategori atau generasi-generasi
hak yang berbeda.
Dalam perkembangan HAM setidaknya-tidaknya telah melampaui tiga
generasi perkembangan. Yaitu generasi pertama, yang menekankan pada
hak-hak sipil dan politik, generasi
kedua yang menekankan pada hak-hak ekonomi dan sosial budaya, generasi ketiga
yang menekankan diri pada hak-hak atas pembangunan. Dalam perkembangan
terakhir, hak atas lingkungan yang sehat merupakan gagasan yang masuk dalam
konsep Hak asasi Manusia.
Jika dilihat dari prespektifnya, sejarah perkembangan hak asasi manusia
dikategorikan menjadi empat generasi: Generasi Pertama, pada generasi ini bahwa
substasi pemikiran HAM berpusat pada aspek Hukum dan Politik. Fokus pemikiran
HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan
situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan negara-negara yang
baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru. Pemikiran
mengenai konsepsi hak asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana
para ilmuwan sejak era enlightenment di Eropa, meningkat menjadi
dokumen-dokumen hukum internasional yang
resmi. Puncak perkembangan generasi pertama hak asasi
manusia ini adalah pada peristiwa penandatanganan naskah Universal
Declaration of Human Rights. Perkembangan hak asasi manusia generasi pertama
ini menekankan pada hak-hak sipil dan politik, yakni hak-hak asasi manusia yang
“klasik”. Hak-hak ini muncul dari tuntutan untuk melepaskan diri dari
absolutisme negara sebagai-mana yang muncul dalam revolusi Amerika dan Prancis.
Generasi kedua, setelah perang dunia kedua. Negara baru tidak hanya
menuntut hak- hak yuridis, melainkan hak-hak sosial, ekonomi, politik dan
budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjuk perluasan pengertian konsep
dan cakupan hak asasi manusia. Pada generasi ini lahir dua perjanjian yang
terkenal yaitu, convenant on economic, social, and cultural right; dan
international convenant on civil and political right. Keduanya telah disepakati
dalam sidang umum PBB pada 1966.
Pada perkembangan selanjutnya yang dapat disebut sebagai hak asasi
manusia disamping adamya International Convenant on Civil and Political Rights,
hak hak generasi kedua merupakan perwujudan atas perlindungan bagi hak hak
ekonomi, sosial dan budaya. Termasuk dalam generasi kedua ini adalah hak atas
pekerjaan dan upah yang layak, hak atas jaminan sosial, hak atas pendidikan,
hak atas kesehatan, hak atas pangan, hak atas perumahan, hak atas tanah, hak
atas lingkungan yang sehat, dan hak atas perlindungan hasil karya ilmiah,
kesusasteraan dan kesenian.
Puncak perkembangan kedua ini tercapai dengan ditandatanganinya
International Cou-venant on Eco-nomic, Social and Cultural Rights pada tahun
1966. Rumusannya tertuang dalam konvenan Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
(Convenant on Economic, Social and Cultural Rights) yang disahkan oleh Majelis
Umum PBB pada tahun 1966. Hak-hak generasi kedua ini sering pula dianggap
bukanlah hak yang “riil” sehingga ada persepsi yang menyangkal keberadaan
hak-hak ekosob ini kedalam rezim hukum hak asasi manusia.
Pada tahun 1986, muncul pula konsepsi baru hak asasi manusia yaitu mencakup pengertian mengenai hak untuk pembangunan, hak atas pembangunan ini mencakup persamaan hak atau kesempatan untuk maju yang berlaku bagi segala bangsa. Konsepsi baru inilah yang oleh para ahli disebut sebagai konsepsi hak asasi manusia generasi ketiga. “Persaudaraan” atau “hak-hak generasi ketiga” diwakili oleh tuntunan atas “hak solidaritas” atau “hak bersama” yang merupakan rekonseptualisasi dari kedua generasi HAM. melalui tuntunan atas hak solidaritas negara berkembang menginginkan terciptanya suatu tatanan ekonomi dan hukum internasional yang kondusif bagi terjaminnya hak-hak berikut:
- Hak atas pembangunan ekonomi dan sosial;
- Hak atas perdamaian;
- Hak atas penentuan nasib;
- Hak atas lingkungan hidup yang baik;
- Hak untuk berpartisipasi dalam dan memperoleh manfaat atas warisan umat manusia bersama (common heritage of human mankind);
- Hak atas bantuan kemanusiaan.
Ketiga generasi Konsepsi Hak Asasi Manusia tersebut pada pokoknya
mempunyai karakteristik yang sama, yaitu dipahami dalam konteks hubungan
kekuasaan yang bersifat vertikal, antara rakyat dan pemerintahan dalam suatu
Negara.
Baca Juga : Landasah Filosofi Penegakan Hukum Pemilu
Generasi keempat, Selanjutnya dalam perkembangan zaman sekarang dan
masa yang akan datang persoalan hak asasi manusia tidak hanya cukup dipahami
dalam konteks hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal, tetapi mencakup pula
hubungan-hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal, antara kelompok
masyarakat, antara golongan rakyat atau masyarakat, dan bahkan antar satu
kelompok masyarakat di suatu negara dengan kelompok masyarakat di negara lain.
Konsepsi baru inilah yang oleh Jimly disebut sebagai konsepsi hak asasi manusia
generasi keempat. karena sifat konsepsi hubungan kekuasaan yang diaturnya
memang berbeda dari konsepsi HAM sebelumnya.
Komentar