New

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Gambar
  Wacana Hak Asasi Manusia (HAM) di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode, yaitu: sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan. Wacana HAM di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode, yaitu: sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan. Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia a. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo (1908), Sarekat Islam (1911), Indische Partij (1912), Partai Komunis Indonesia (1920) Perhimpunan Indonesia (1925), dan Partai Nasional Indonesia (1927). Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa dile

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM)

Piagam madinah (shahifatul madinah) (tahun 622), disusun oleh Nabi Muhammad saw, merupakan perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku suku dan kaum kaum penting di Yastrib. Dokumen Tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas-komunitas pagan (penyembah berhala) Madinah; sehingga membuat mereka menjadi suatu umat.

Magna Charta (15 Juli 1215) yang membentuk suatu kekuasaan monarki yang terbatas. Hukum mulai berlaku tidak hanya untuk rakyat, akan tetapi juga berlaku untuk para bangsawan dan keluarga kerajaan. Piagam Magna Charta atau disebut juga Magna Charta Libertatum (The Great Charter of Freedoms) dibuat di masa pemerintahan Raja John (King John of England) dan berlaku bagi raja-raja Inggris yang berkuasa berikutnya. Isi pokok dokumen tersebut adalah hendaknya raja tidak   melakukan pelanggaran terhadap hak milik dan kebebasan pribadi seorangpun dari rakyat. Selain Magna Charta juga memuat penegasan bahwa “tiada seorangpun boleh ditangkap atau dipenjarakan atau diusir dari negerinya atau dibinasakan tanpa secara sah diadili oleh hakim-hakim yang sederajat dengannya” (judicium parjum suorum).

Bill of Rights (1689), ditandatangani Raja William III. Disebut juga undang-undang hak 1689. Undang-undang yang diterima Parlemen Inggris yang merupakan perlawanan terhadap Raja James II yang dinenal dengan istilah the glorius revolution of 1968. Bill of Rights muncul sebagai undang-undang yang mengatur HAM di ranah politik dan sosial. Dengan adanya Bill of Rights pada sistem pemerintahan Inggris yang monarkhi absolut, menjamin Raja dan Ratu untuk tidak bertindak sewenang- wenang. Seperti salah satu isinya bahwa parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

Des Droit De L’Homme et Du Citoyen (Deklarasi Hak Manusia dan Warga Negara 1789) Pandangan ini dibawa Marquis de lafayette ke Perancis dan dimuat di Pasal 1 : “Tujuan setiap organisasi politik adalah pelestarian HAM yang kodrati dan tidak dapat dicabut. Hak-hak itu adalah kebebasan (Liberty), Harta (Property), keamanan (Safety), perlawanan terhadap penindasan (Resistence of Oppression) Declaration of Independence/ Deklarasi Kemerdekaan di Amerika Serikat (tahun 1776). Dengan menitik beratkan pada kelima hak asasi pemilikan harta (property), kebebasan (liberty), persamaan (egalite), keamanan (security), dan perlawanan terhadap penindasan (resistence al’oppresstion).

The Universal Declaration of Human Right (DUHAM). tentang Hak Asasi Manusia yang diproklamirkan dalam sidang umum PBB pada 10 Desember 1948. Hal yang baru dalam deklarasi ini adalah adanya pergeseran pendasaran HAM dari kodrat Tuhan kepada pengakuan akan martabat manusia. Diawal deklarasi disebutkan “Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama serta tak terasingkan dari semua anggota masyarakat merupakan dasar untuk kebebasan, keadilan, dan perdamaian di dunia. Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia ini memiliki perbedaan mendasar dari deklarasi sebelumnya. Louis Henkin dan James W. Nickel dalam making senses of Human Rihgt (1996) menyebutkan bahwa manifesto Hak Asasi Manusia Mutakhir telah melunakkan individualisme dalam teori-teori klasik mengenai hakhak kodrati (sebagai hak yang berasal dari Tuhan), dan lebih menekankan sifat persamaan (egaliterianisme). Setelah ini, penegakan HAM menjadi semakin gencar di seluruh dunia. HAM telah mengalami internasionalisasi.

Dengan latar belakang seperti tersebut di atas, maka menurut Philipus M.Hadjon, hak asasi manusia konsep Barat yang pada dasarnya adalah pembatasan terhadap tindak tanduk negara dan organ-organnya dan peletakan kewajiban negara terhadap warganya sehingga prinsip yang terkandung dalam konsep hak asasi manusia adalah tuntutan (claim) akan hak terhadap negara dan kewajiban yang harus dilakukan oleh negara. Perkembangan hak asasi manusia mengalami perubahan dari masa ke masa. Hal ini disebabkan masalah yang dihadapi manusia yang senantiasa berubah dan semakin kompleks.

Baca Juga : Pengertian dan Konsep Dasar Hak Asasi Manusia (HAM)

Karel Vasak menggunakan istilah “generasi” dalam melihat perkembangan substansi hak-hak yang terkandung dalam konsep hak asasi manusia dengan menunjuk pada substansi dan ruang lingkup hak-hak yang diprioritaskan pada satu kurun waktu tertentu. Karek Vasak membuat kategori generasi berdasarkan slogan Revolusi Perancis yang terkenal itu, yaitu: “kebebasan, persamaan, dan persaudaraan”. menurut Vasak, masing-masing kata dari slogan itu, sedikit banyak mencerminkan perkembangan dari kategori-kategori atau generasi-generasi hak yang berbeda.

Dalam perkembangan HAM setidaknya-tidaknya telah melampaui tiga generasi perkembangan. Yaitu generasi pertama, yang menekankan pada hak-hak  sipil dan politik, generasi kedua yang menekankan pada hak-hak ekonomi dan sosial budaya, generasi ketiga yang menekankan diri pada hak-hak atas pembangunan. Dalam perkembangan terakhir, hak atas lingkungan yang sehat merupakan gagasan yang masuk dalam konsep Hak asasi Manusia.

Jika dilihat dari prespektifnya, sejarah perkembangan hak asasi manusia dikategorikan menjadi empat generasi: Generasi Pertama, pada generasi ini bahwa substasi pemikiran HAM berpusat pada aspek Hukum dan Politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru. Pemikiran mengenai konsepsi hak asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana para ilmuwan sejak era enlightenment di Eropa, meningkat menjadi dokumen-dokumen hukum internasional yang  resmi.  Puncak  perkembangan generasi pertama  hak asasi     manusia ini adalah pada peristiwa penandatanganan naskah Universal Declaration of Human Rights. Perkembangan hak asasi manusia generasi pertama ini menekankan pada hak-hak sipil dan politik, yakni hak-hak asasi manusia yang “klasik”. Hak-hak ini muncul dari tuntutan untuk melepaskan diri dari absolutisme negara sebagai-mana yang muncul dalam revolusi Amerika dan Prancis.

Generasi kedua, setelah perang dunia kedua. Negara baru tidak hanya menuntut hak- hak yuridis, melainkan hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjuk perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada generasi ini lahir dua perjanjian yang terkenal yaitu, convenant on economic, social, and cultural right; dan international convenant on civil and political right. Keduanya telah disepakati dalam sidang umum PBB pada 1966.

Pada perkembangan selanjutnya yang dapat disebut sebagai hak asasi manusia disamping adamya International Convenant on Civil and Political Rights, hak hak generasi kedua merupakan perwujudan atas perlindungan bagi hak hak ekonomi, sosial dan budaya. Termasuk dalam generasi kedua ini adalah hak atas pekerjaan dan upah yang layak, hak atas jaminan sosial, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pangan, hak atas perumahan, hak atas tanah, hak atas lingkungan yang sehat, dan hak atas perlindungan hasil karya ilmiah, kesusasteraan dan kesenian.

Puncak perkembangan kedua ini tercapai dengan ditandatanganinya International Cou-venant on Eco-nomic, Social and Cultural Rights pada tahun 1966. Rumusannya tertuang dalam konvenan Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Convenant on Economic, Social and Cultural Rights) yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1966. Hak-hak generasi kedua ini sering pula dianggap bukanlah hak yang “riil” sehingga ada persepsi yang menyangkal keberadaan hak-hak ekosob ini kedalam rezim hukum hak asasi manusia.

Pada tahun 1986, muncul pula konsepsi baru hak asasi manusia yaitu mencakup pengertian mengenai hak untuk pembangunan, hak atas pembangunan ini mencakup persamaan hak atau kesempatan untuk maju yang berlaku bagi segala bangsa. Konsepsi baru inilah yang oleh para ahli disebut sebagai konsepsi hak asasi manusia generasi ketiga. “Persaudaraan” atau “hak-hak generasi ketiga” diwakili oleh tuntunan atas “hak solidaritas” atau “hak bersama” yang merupakan rekonseptualisasi dari kedua generasi HAM. melalui tuntunan atas hak solidaritas negara berkembang menginginkan terciptanya suatu tatanan ekonomi dan hukum internasional yang kondusif bagi terjaminnya hak-hak berikut:

  1. Hak atas pembangunan ekonomi dan sosial;
  2. Hak atas perdamaian;
  3. Hak atas penentuan nasib;
  4. Hak atas lingkungan hidup yang baik;
  5. Hak untuk berpartisipasi dalam dan memperoleh manfaat atas warisan umat manusia bersama (common heritage of human mankind);
  6. Hak atas bantuan kemanusiaan.

Ketiga generasi Konsepsi Hak Asasi Manusia tersebut pada pokoknya mempunyai karakteristik yang sama, yaitu dipahami dalam konteks hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal, antara rakyat dan pemerintahan dalam suatu Negara.

Baca Juga : Landasah Filosofi Penegakan Hukum Pemilu

Generasi keempat, Selanjutnya dalam perkembangan zaman sekarang dan masa yang akan datang persoalan hak asasi manusia tidak hanya cukup dipahami dalam konteks hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal, tetapi mencakup pula hubungan-hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal, antara kelompok masyarakat, antara golongan rakyat atau masyarakat, dan bahkan antar satu kelompok masyarakat di suatu negara dengan kelompok masyarakat di negara lain. Konsepsi baru inilah yang oleh Jimly disebut sebagai konsepsi hak asasi manusia generasi keempat. karena sifat konsepsi hubungan kekuasaan yang diaturnya memang berbeda dari konsepsi HAM sebelumnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Adminitrasi Negara dengan Administrasi Niaga

Pilkada Serentak ?

Pilkada di Indonesia Dilihat Dari Sudut Pandang Positif

Sejarah Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia

Landasan Filosofis Penegakan Hukum Pemilu