New

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Gambar
  Wacana Hak Asasi Manusia (HAM) di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode, yaitu: sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan. Wacana HAM di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode, yaitu: sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan. Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia a. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo (1908), Sarekat Islam (1911), Indische Partij (1912), Partai Komunis Indonesia (1920) Perhimpunan Indonesia (1925), dan Partai Nasional Indonesia (1927). Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa dile

Pilkada Serentak ?

 

pilkada serentak ?

Sejak bangsa indonesia merdeka, salah satu prinsip dasar bernegara yang dianut adalah paham kedaulatan rakyat. Hal ini ditandai sebagaimana amanat ketentuan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dan sesudah amandemen yang menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat. Hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.
Setelah reformasi 1998, dinamika politik terus mengalami perkembangan dan dilaksakan pemilihan umum seacara langsung tahun 2004 yang menghasilkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi pemenang dengan perolehan suara 69.266.360 atau 60,62%, sedangkan pasangan Megawati Soekarno Putri dan Hasim Muzadi sebagai lawannya mendapat perolehan suara 44.990.704 atau 39,38%. Dengan adanya fenomena tersebut, rakyat telah ikut menyelenggarakan pemerintahan dan menjadi tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan negara di negara demokrasi.
Demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Sementara menurut Samuel Hatington demokrasi adalah keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala, yang didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara. Sistem demokrasi di Indonesia beberapa kali mendapatkan pujian dari dunia Internasional karena mampu melaksankan pemilihan umum langsung.
Konsolidasi terjadi dalam dalam sebuah proses politik yang berada pada level prosedural lembaga-lembaga politik dan level masyarakat. Masyarakat Indonesia menjadi cukup terbuka wawasannya mengenai politik dan demokrasi saat proses pelaksanaan pemilu langsung, walaupun tidak sedikit yang terprovokasi dalam kemelut dinamika perpolitikan, utamnaya jelang atau pada saat pemilihan umum.
Demokrasi akan terkonsolidasi dengan baik bila aktor-aktor politik, ekonomi, negara dan masyarakat sipil mengedepankan tindakan demokratis  sebagai alternatif untuk meraih kekuasaan, bukan kekerasan. Sejalan dengan Prof. Jimly Assiddiqie bahwa konsepsi demokrasi yang memberikan landasan dan meknisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan manusia. Demokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedualtan rakyat.
Semangat kedaulatan rakyat yang direalisaikan melalui upaya demokrasi lokal dianggap sejalan dengan semangat reformasi dan diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga ketingkat daerah. Kaitan demokrasi dan kesejahteraan telah diteliti dan dirilis oleh indeks demokrasi dari freedom house pada tahun 2005 yang memperlihatkan 70% negara yang berpendaptan tinggi adalah negara dengan sistem politik yang demokratis. Oleh sebab itu demokrasi meniscayakan kesejahteraan dan esensi pelaksanaan pilkada atau pemilu di daerah adalah kesejahteraan rakyat.
Walaupun demikian Henk Schulte Nordholt dan Gerry Van Klinken memperlihatkan adanya anomali demokrasi lokal dalam dalam pelaksanaan pilkada di Indonesia. Pilkada di Indonesia cenderung diwarnai  oleh primordial etnisitas, kekerabatan, besarnya pengaruh agama dan peran elite lokal atau Raja-Raja kecil yang dominan. Desentralisasi tidak serta merta membuahkan demokrasi tingkat lokal yang lebih kuat, justru diwarnai oleh berbagai permasalahan.
Kajian dari Indonsia Research Cnter pada tahun 2010, pilkada di Indonsia masih tidak ideal, kareana ternyat pilkada dan demokrasi lokal masih didominasi rasa kesukuan, agama dan primordialisme. Pilkada di Indonsia tidak berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakat lokal, namun menguntungkan kalangan pengusaha. Kesejahteraan secara finansial tidak berdampak pada masyarakat dengan penghasilan dibawah dua juta atau masyarakat miskin. Hal tersebut perlu ditindak lanjuti dengan evaluasi dan mengubah penyelengaraan sistem pemilu di Indonesia jangan sampai ajang demokrasi hanya menyuburkan korupsi dan menyejahterakan pihak-pihak tertentu.
Pemilu merupakan sebuah komponen dan indikator demokrasi disuatu negara sehinga berlangsung pemilu merupakan hal penting dalam proses demokrasi. Nils Cristian Bormann dan Matt Golden (2013) mengutip pendapat Adam Przeworski menyatkan bahwa sebuah rezim pemerintahan dikategorikan sebagai rezim demokratis jika eksekutif dan legislatif dipilih dan terdapat lebih dari satu partai  yang berkompotisi. Sejalan dengan hal tersebut, Emile Drumeva (2004) mengatakan bahwa pemilu tidak hanya menjadi perwujudan dari sistem demokrasi langsung, tetapi juga menjadi jalan untuk untuk mewujudkan pemerintahan yang refresentatif.
Praktik pikada secara langsung di Indonesia  mulai dilakukan pada tahun 2005, dengan menggunakan sistem pemilihan langsung yang walaupun belum sempurna namun memberikan harapan bagi perbaikan di daerah. Pilkada langsung di daerah sejatinya dapat memproses pertumbuhan dan kemajuan di daerah. Putra daerah atau kader partai di daerah yang mengetahui permasalahan di daerah sejatinya didorong dan dapat berkompetisi dengan adil dan berwibawa, meskipun tidak semudah teorinya. Seringkali mengenai keputusan calon kontestan yang akan berkompetisi di daerah harus ditentukan oleh pimpinan partai dipusat. Pemilihan kepala daerah langsung di indonesia memang merupakan bagian dari demokrasi, namun menyisakan permaslahan yang kompleks.
Berbagai permaslahan pilkada yang harus terus dievaluasi sering kali menimbulkan keinginan untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada sistem perwakilan (dipilih melalui DPRD/Legislatif). Keinginan ini sudah disampaikan banyak tokoh dan pemerhati pemerintah daerah.


StepiAnriani.2018.Intelejen & Pilkada: Pendekatan Strategis Menghadapi Dinamika Pemilu. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 

Komentar

NANJAR89 mengatakan…
yang terparah kali ini pilkada di tengah2 covid akan semakin memperburuk proses pemilihan.
Anonim mengatakan…
kita harus tetap optimis meski saat ini pilkada dilaksanakan saat pandemi, bagi kita saat ini bagaimana menyosialisasikan kepada masyaraka agar partisipasi masyarakat dapat meningkat dari priode-priode sebelumnya.

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Adminitrasi Negara dengan Administrasi Niaga

Pilkada di Indonesia Dilihat Dari Sudut Pandang Positif

Sejarah Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia

Landasan Filosofis Penegakan Hukum Pemilu