Sesudah
jatuhnya rezim Orde Baru Soeharto, format dan pola pemerintahan daerah termasuk
pemilihan kepala daerah direvisi mengikuti jiwa zaman yang tengah
bertransformasi. Hasilnya terbit dua undang-undang pemerintahan daerah diwaktu
yang relatif berdekatan yaitu UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 32 tahun 2004.
Dari banyak butir yang dituangkan dalam pasal dan ayat pada undang-undang yang
disebutkan diatas, salah satunya membahas mengenai mekanisme pemilihan kepala
daerah secara demokratis, dan prosedur itu dinamakan pemilihan kepala daerah
langsung (Plkada) atau pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).
Pilkada atau
pemilukada merupakan sebagian kecil dari pelaksanaan sekaligus proses demokrasi
di aras lokal. Ini karena mekanisme hanya memberi ruang partisipasi yang amat
terbatas dalam proses demokrasi pada aspek pemberian suara semata. Sementara
aspek demokrasi yang lebih luas terdapat pada skop politikkeseharian (days to
days politics) justru yang berlangsung setelah pemilukada itu berlangsung sehingga
datang pemilihan selanjutnya. Namun demikian, kita tidak dapat meremahkan peran
pemilukada dalam proses pendalaman demokrasi. Sebab, melaluinyalah masyarakat
menentukan pemimpin daerah yang kemudian akan mewarnai kehidupan sosio politik,
sosio kultur dan sosioekonomi daerah.
Berangkat dari
pernyataan diatas, setidaknya ada beberapa argumen dimana pemilukada bermanfaat
bagi pembangunan dan pendalaman demokrasi politik melalui logika dan caranya
sendiri. Pertama, Pemilukada memantapkan legitimasi politik pemerintahan
daerah. Oleh karena pemerintah daerah berangkat dari ketulusan warga memilih
pemimpinnya melalui pemilihan mekanisme langsung, maka otomatis kondisi ini
akan melembagakan legitimasi kepala daerah. Dengan legitimasi ini pulalah
kepala daerah nerkesempatan untuk berinovasi, berkarya dan mencipta secara
maksimal suatau pendekatan baru tanpa harus didikte oleh pemerintah pusat guna
meningkatkan pembangunan daerah yang berprioritas. Terkait dengan ini,
partisipasi rakyat dan geliat politik diperingkat lokal dapat dijustifikasi
memantapkan demokrasi karena memberi legitimasi politik yang kukuh kepada
kepala daerah, sebab mereka dipilih langsung oleh rakyat sang pemilik
kedaulatan. Argumen ini setarikan nafas dengan tulisan Priyambudi Sulistianto &
Erb (2009:9) menyatakan bahwa pilkada sebagai: “...an essential institution at
the heart of a democratic system; they legitimize the leadership as the chois
of the people...” sebab, calon yang terpilih dipilih secara demokratis dan
mendapat dukungan dari sebagian besar pemilih paling tidak mayoritas sederhana
yang merepleksikan konfigurasi dan lanskap politik didaerah.
Kedua, terkait
dengan hal pertama, pemilukada juga mendorong terwujudnya akuntabilitas dan
revonsivitas pemimpin daerah. Pemilihan kepala daerah langsung yang
dikombinasikan dengan kebijakan otonomi mencetuskan pemerintahan yang lebih
bertanggung jawab dan responsif atas pelbagai keperluan rakyat. Dalam konteks
demokrasi lokal, akuntabilitas harus diartikan sebagai kemampuan pemerintah
dalam memnuhi sebagian besar tuntutan warganya yang muaranya adalah pemerataan
sosioekonomi dan politik. Sedangkan responsivitas bukan hanya dimaknai sebagai
kemampuan pemerintah untuk menanggapi keperluan warga setempat, tetapi lebih
jauh dari itu adanya kemampuan pihak otoritatif untuk mendistribusikan
pelayanan publik secara optimal. Beberapa kasus kepala daerah yang tidak mampu
merealisasikan hal ini pada akhirnya menyulut resistensi rakyat dan yang lebih
radikal dari perlawanan tersebut adalah munculnya tuntutan redistricting.
Ketiga,
pemilukada mewujudkan pengembangan dan pemberdayaan kewargaan (citizenship).
Pemilihan kepala daerah dilevel lokal sedikit banyaknya mendorong kadar
partisipasi masyarakat dalam hal kepolitikan, sekaligus juga menumbuh
kembangkan modal sosial kewarganegaraan sesama mereka. Kondisi ini sangat
dimungkinkan oleh satu keyakinan bahwa masyarakat setempat lebih mengetahui
masalah yang mereka rasakan dibanding pemerintah ditingkat pusat. Untuk
menyelesaikan masalah, masyarakat akan saling berinteraksi satu sama lain
mengembangkan komitmen bersama yang pada akhirnya menyuburkan sifat saling
percaya, toleransi, kerjasama dan solidaritas. Dari sifat inilah, keterlibatan
masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik ditingkat lokal mencetuskan
sikap kewargaan sehingga menjadikannya menjadi modal sosial yang bermanfaat
bagi pelembagaan pendalaman demokrasi ditingkat lokal. Ujung dari itu semua
adalah tumbuh dan matangnya organisasi dan jaringan masyarakat sipil di daerah.
Ini semua pada gilirannya melindungi sistem demokrasi dari akienasi
masyarakatnya terhadap kehidupan politik.
Disamping itu,
partisipasi rakyat yang semakin nyata tanpa unsur mobilitas dari pihak berkuasa
berhasil memunculkan keberagaman dan keterlibatan NGO yang lebih aktif sebagai
counterpart bagi pemerintah, baik dalam konteks pormulasi ataupun implementasi
Peraturan Daerah (Perda). Munculnya aktivis NGO lokal dapat dikategorikan
sebagai bentuk kebangkitan masyarakat sipil di daerah. Masyarakat sipil,
menyitir Varshney (2002:46) ditakpirkan sebagai “..a host of informal group
activities and meeting places thet connect individualis, build trust, encourage
reciprocity, and meeting places that connect individuals, build trast,
encourage reciprocity, and facilitate exchange of views on matters of public
concern..”oleh karena itu, masyarakat sipil hari ini dianggap sebagai syarat
bagi kehidupan politik modern yang mencerminkan berfungsinya sebuah
sistempolitik demokratis. Aktivitas mereka bisa dilihat umpanya dari geliat
mereka untuk menghadirkan pemerinyahan daerah yang melakukan perusakan
lingkungan, menegur kepala daerah yang memberi konsensi bahan galian secara
serampangan, mengingatkan aparat birokrasi yang tidak memberikan pelayanan
kesehatan yang prima kepada masyarakat, melarang para PNS untuk tidak melakukan
korupsi dana-dana daerah, dan juga membantu pemerintah daerah untuk
menyelesaikan masalah-masalah publik.
Keempat,
Pemilukada terus melembagakan mekanisme check and balances (pengawasan dan
perimbangan) antar lembaga di daerah terutama lembaga eksekutif dan legislatif
sehingga menutup kemungkinan terjadinya kekuatan di hanya satu lembaga. Pada
era orde baru, rezim berkuasa mengontruksi kekuatan pada lembaga eksekutif. Lembaga
ini memiliki kuasa yang dominan mulai dari merancang, menetapkan hingga melaksanakan
berbagai peraturan. Pada masa itu, parlemen daerah hanya dijadikan rubber stamp
bagi kepentingan penguasa pusat melalui kaki-kaki tangannya di daerah.
Akibatnya, tuntutan dan kebutuhan rakyat yang nyata sukar terealisasi melalui
kepentingan-kepentingan pusat yang disetujui oleh DPRD. Tapi kondisi ini
berbalik ketika reformasi berlangsung. Eksekutif heavy yang mewarnai politik
lokal dibatalkan dengan munculnya kekuatan legislatif (legislatif heavy). Bagaikan
ingin membalas dendam pada masa itu kepala daerah dibuat tak berkutik dengan
kuasa besar parlemen. Ini karena zeitgeistnya menghendaki mereka untuk tunduk
kepada rakyat yang direpresentasikan oleh anggota-anggota parlemen. Tidak
seimbangnya kekuatan pada era ini mengakibatkan semua usaha parlemen selalu
disetujui oleh eksekutif, termasuk lembaga pembiayaan yang bernuansa korupsi
(Rohdewold 2003). Untungnya melalui berbagai langkah perbaikan yang diambil dan
dijalankan oleh pemerintah pusat, termasuk strategi Pemilukada, keadaan ini
dapat diurai dan ditempatkan pada posisi yang wajar di mana eksekutif dan
legislatif berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah bukan berada dalam kondisi
zero-sum. Penempatan kembali lembaga eksekutif dan legislatif kepada posisi
yang seharusnya mencerminkan upaya perbaikan sistem politik demokrasi di
Indonesia dengan tujuan kedua lembaga ini saling bekerjasama guna membangun
daerah melalui mekanisme check and balances. Ini karena, kedua lembaga dipilih
secara langsung oleh rakyat sehingga memberikan legitimasi yang sama besar bagi
keduanya bukan untuk saling menjatuhkan tetapi untuk saling bahu-membahu
bergandengan tangan membangun daerah.
Kelima, terkait
dengan perkara keempat, Pemilukada menciptakan kesempatan bagi partai politik
untuk turut ambil bagian dalam pembangunan daerah. Selama rezim orde baru
Soeharto, partai politik dianggap sebagai ornamen demokrasi Pancasila yang
tidak demokratis. Karenanya tidak heran apabila selama zaman itu tidak pernah
ada kepala daerah dari unsur partai politik. Kebanyakan kepala daerah berasal
dari unsur militer atau dari golongan karya (Golkar). Merujuk pada kajian yang
dibuat oleh Emmerson (1978), Jenskin (1984) dan Sukardi Rinangkit (2005) bahwa
keterlibatan kedua unsur ini di daerah khususnya militer amatlah dominan. Pada
tahun 1968 saja, kelompok militer yang menjadi gubernur mencapai 68%, dan
jumlah ini semakin meningkat pada tahun 1972 hingga mencapai 92%. demikian pula
halnya dengan kepala daerah di bawah gubernur, persentase Bupati pada tahun
1968 berjumlah 59% dan meningkat menjadi 84% pada tahun 1970-an (emmerson
1978). Sementara itu, Jenskin (1984:198) menyatakan bahwa pada tahun 1980
jumlah anggota militer yang menjabat gubernur mencapai 70,3%, dan menduduki
jabatan Bupati sebesar 56,6%. Bahkan data tahun 2001 pasca jatuhnya Soeharto
dominasi kelompok ini masih terus berlanjut. Lebih dari 30 provinsi dan 330
kabupaten kota di Indonesia, 54,803% gubernurnya berlatar belakang militer,
demikian pula walikota dari unsur militer berjumlah 36,49% (Sukardi Rinangkit
2005:79). Data ini menunjukkan bagaimana partai politik dibiarkan menjadi objek
penderitaan selama orde baru berkuasa dan juga pada awal reformasi. Oleh karena
itu, tidak heran apabila banyak keputusan Pemilukada sepanjang 2005-2008
memperlihatkan variasi partai yang kemudiannya memimpin di daerah sekedar
menyebutkan beberapa partai dan daerah seperti : partai amanat nasional (PAN)
di kabupaten Gunungkidul dan kabupaten pesisir Selatan, partai Demokrat (PD) di
kabupaten Kotawaringin barat dan kabupaten Pacitan, partai kebangkitan bangsa
(PKB) kabupaten Ponorogo dan kabupaten Sidoarjo, partai keadilan sejahtera
(PKS) di provinsi Jawa barat kabupaten Bangka dan Kota Depok, partai keadilan
dan persatuan Indonesia (PKPI) di kabupaten Selema dan kota Belitung, partai
demokrasi sejahtera (PDS) di kabupaten Poso dan kabupaten raja Ampat (Leo
Agustino 2010:288-289).
Keenam,
Pemilukada juga berdampak pada munculnya calon-calon perempuan yang bertanding
menjadi kepala daearah. Tidak seperti kepala daerah zaman orde baru yang
keseluruhannya adalah laki-laki, melalui Pemilukada beberapa perempuan terpilih
menjadi Bupati, walikota dan bahkan gubernur. Antaranya ialah Atut Chosiyah
(gubernur provinsi Banten), Marlina M.S. (bupati kabupaten bolaang Mongondow),
Ratna Ani lestari (bupati kabupaten Banyuwangi), ratnaningsih (bupati kabupaten
Karanganyar), Siti Komariah (bupati kabupaten Pekalongan), Vonny panambunan
(bupati kabupaten Minahasa Utara), Sylviana murni (walikota Jakarta pusat), dan
lainnya. Selain memegang jabatan kepala daerah, tidak sedikit perempuan yang
menjadi wakil kepala daerah. Mereka antaranya ialah Rustriningsih (wakil
gubernur provinsi Jawa tengah), Ambar Fatonah (wakil bupati kabupaten
Semarang), badingah (wakil bupati kabupaten Gunungkidul), Amalia Priatna (wakil
bupati kabupaten Karawang), Julianti Suhardi (wakil bupati kabupaten Sambas),
nursyamsi aroepala (wakil bupati kabupaten Selayar), Hanum (wakil bupati
kabupaten Pasaman), Siti Normakesi (wakil bupati kabupaten Kendal), Siti Taslim
suruwaky (wakil bupati seram bagian timur), Wendy melfa (wakil bupati kabupaten
Lampung Selatan) Lineke S, Watorlangkow (wakil walikota kota tomohon) Olivia
Latuconsina (wakil walikota Kota Ambon) dan banyak lagi lainnya (Leo Agustino
2010 289-290). Keadaan ini menggambarkan bagaimana keterbukaan politik pada era
reformasi semakin mengukuhkan toleransi politik yang juga menjadi tujuan bagi
deepening democracy. Sebab, merujuk Sullivan, pearson dan Markmcus (1982:22),
toleransi politik di indikasikan dengan mulai sadar dan bersedia nya setiap
orang untuk saling menghormati, menghargai dan yang terpenting menerima perbedaan.
Ketidak toleranan atau paling tidak sikap tidak percaya yang ditunjukkan oleh
rezim orde baru terhadap kemampuan perempuan untuk memimpin daerah sekali
sekali lagi mengindikasikan bagaimana praktik politik lokal pada zaman itu
tidak demokratis karena menyekat kebebasan rakyat dalam hal ini perempuan yang
memiliki keupayaan untuk menjadi kepala daerah.
uraian diatas
menunjukkan bahwa Pemilukada yang bermula pada pertengahan tahun 2005 telah
membawa dampak besar terhadap pendalaman demokrasi (deepening democracy) di
Indonesia yang telah dimulai sejak jatuhnya rezim otokratik orde baru pada
tahun 1998. Pendalaman demokrasi ini merupakan bukti keseriusan elit dan massa
untuk bekerjasama menjawab kegelapan masa lalu bagi mencerahkan masa depan di
daerah. Pengalaman pahit otoritarianisme telah memberikan pelajaran berarti
akan terkuburnya hak politik dan kebebasan sipil. Oleh sebab itu, ketika
pemilukada diperkenalkan dan diimplementasikan warga daerah tidak mau
kehilangan momen untuk memperbaiki berbagai perkara dan masalah yang tidak
demokratis.
Baca juga: Permasalahan Pilkada Langsung
Agustino,Leo . 2014. politik lokal dan otonomi daerah. Bandung : alfabeta.
Komentar