New
Pengertian dan Konsep Dasar Hak Asasi Manusia (HAM)
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia karena ia
sebagai manusia, bukan memiliki hak tersebut karena diberikan oleh masyarakat
atau berdasarkan hukum positif yang mengaturnya, tetapi semata-mata martabatnya
sebagai manusia. Oleh karenanya, walaupun manusia terlahir dengan keadaan kulit
hitam, cokelat, putih, kelamin laki-laki maupun perempuan, bahasa yang
berbeda-beda, budaya yang beragam, maka ia tetap mempunyai hak-hak tersebut.
Kondisi demikian yang disebut dengan universalitas HAM.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan
bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah
dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Konsep HAM memang muncul dan berkembang sebagai produk masyarakat
modern di abad ke-20. Namun dalam perkembangaan kebudayaan umat manusia,
perjuangan sistem nilai HAM dapat dilacak dalam sejarah kebudayaan
masyarakat-masyarakat terdahulu. Gagasan HAM jelas berawal dari filsafat hukum
alam, yang berujung dengan munculnya teori kontrak sosial.
Gagasan kontrak sosial inilah yang meruntuhkan kesucian tahta raja atau
dominasi konsep Divine Rights of King. Hal ini sebagaimana Lord Acton yang
menekankan pentingnya membatasi kekuasaan karena kekusaan cenderung
disalahgunakan secara absolut (power tends to corrupt, but absolute power
corrupts absolutely). Gagasan tersebut yang kemudian menimbulkan lahirnya
penandatanganan perjanjian untuk
meruntuhkan kedaualatan raja secara mutlak, sekaligus melandasi beragamnya
pandangan tentang HAM.
John Locke, pendukung hukum kodrati, berargumentasi bahwa semua
individu dikaruniai oleh alam hak yang melekat, yaitu hak hidup, hak kebebasan,
dan hak kepemilikan harta yang tidak dapat dipindahkan atau dicabut oleh
negara. Namun demikian, John Locke juga berpendapat bahwa untuk menghindari
ketidakpastian maka manusia membuat suatu kontrak sosial atau ikatan sukarela
sehingga hak- hak yang dimiliki secara kodrati itu diwakilkan atau diserahkan
kepada penguasa kontrak sosial atau negara.
Teori mengenai HAM terus berkembang dengan berbagai pendapat yang dikemukakan
para filosof dunia. Perang dunia setidaknya membuat dunia berpaling kembali
kepada gagasan John Locke bahwa manusia memiliki hak-hak kodrati. Hal itu
ditandai dengan terbentuknya Perserikatan Bangsa–Bangsa (PBB) pada 1945, yang
memengaruhi lahirnya internasionalisasi HAM. Pasca Perang Dunia maka masyarakat
internasional sepakat menjadikan HAM sebagai tolak ukur pencapaian bersama bagi
semua rakyat dan semua bangsa. Penerimaan masyarakat internasional atas rezim
hukum HAM dideklarasikan oleh PBB yang kemudian dikenal dengan International
Bill of Human Rights.
Hukum Hak Asasi Manusia Internasional menyebutkan bahwa HAM adalah hak
yang melekat pada setiap umat manusia di dunia, diakui secara legal oleh
seluruh umat manusia, sehingga hak tersebut tidak dapat dicabut, dihilangkan,
dikurangi oleh siapapun dalam keadaan atau dalih apapun.
Pada pembukaan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
menyebutkan bahwa semua manusia mendapatkan pengakuan atas martabat alamiah dan
hak yang sama dan mutlak. Bangsa Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menyebutkan bahwa HAM adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Baca Juga : Istilah dan Pengertian Konstitusi
Konsep Dasar Hak Asasi Manusia (HAM)
Konsep dasar hak asasi manusia (HAM) dapat diuraikan dengan pendekatan
bahasa maupun pendekatan istilah. Secara etimologi, kata “hak” merupakan unsur
normative yang berfungsi sebagai pedoman perilaku, melindungi kebebasan,
kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan
martabatnya. Kata “asasi” berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki
manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk dapat mengintervensinya
apalagi mencabutnya. Misalnya, hak hidup sebagai hak dasar yang dimiliki
manusia, sehingga tak satupun manusia ini memiliki kewenangan untuk mencabut
kehidupan manusia yang lain. Secara istilah, beberapa tokoh dan praktisi hak
asasai manusia (HAM) memiliki pemahaman akan makna HAM.
Baharudin Lopa, dengan mengutip pernyataan Jan Materson dari Komnas HAM
PBB, mengutarakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada
setiap manusia, yang tanpanya mustahil manusia dapat hidup sebagai manusia.
Menurut John Locke, seorang ahli pikir di bidang ilmu negara berpendapat bahwa
hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai
hak yang kodrati. Ia memperinci hak asasi manusia sebagai berikut:
- Hak hidup (the right of life)
- Hak kemerdekaan (right to liberty)
- Hak milik (right to property)
Konsep hak asasi manusia terus mengalami transformasi. Pada tanggal 6 Januari 1941, Franklin Delano Roosevelt memformulasikan 4 macam hak-hak asasi manusia (the four freedoms) di depan Kongres Amerika Serikat, yaitu :
- Bebas untuk berbicara (freedom of speech)
- Bebas dalam memeluk agama (freedom of religion)
- Bebas dari rasa takut (freedom of fear)
- Bebas terhadap suatu keinginan/ kehendak (freedom of from want)
Dimensi yang dirumuskan oleh F.D. Roosevelt menjadi inspirasi dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Declaration of Human Right 1948, di mana
seluruh umat manusia melalui wakil-wakilnya dalam organisasi Perserikatan
Bangsa- Bangsa (PBB) sepakat dan bertekad memberikan pengakuan dan perlindungan
secara yuridis formal terhadap hak-hak asasi dan merealisasikannya.
Secara teoritis, hak-hak asasi manusia yang terdapat dalam The
Universal Decaration of Human Rights dapat dikelompokkan menjadi 3 bagian,
yaitu :
- Yang menyangkut hak-hak politis dan yuridis.
- Yang menyangkut hak-hak atas martabat dan integritas manusia.
- Yang menyangkut hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya.
Dengan demikian, hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM
ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan
antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
Upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi HAM, menjadi
tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintah baik
sipil maupun militer) bahkan negara. Jadi dalam kewajiban menuntut hak tidak
terlepas dari pemenuhan kebutuhan kewajiban yang harus dilaksanakan. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa hakikat dari hak asasi manusia adalah
keterpaduan antara hak asasi manusia (HAM), kewajiban asasi manusia (KAM), dan
tanggung jawab asasi manusia (TAM) yang berlangsung secara sinergis dan
seimbang.
Hak asasi manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal, karena
diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memandang bangsa, ras,
atau jenis kelamin. Dasar dari hak asasi manusia adalah bahwa manusia harus
memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita- citanya. Hak
asasi mansuia juga dapat bersifat supralegal, artinya tidak tergantung pada
negar atau undang-undang dasar, dan kekuasaan pemerintah. Bahkan HAM memiliki
kewenangan yang lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi,
yaitu Tuhan.
Baca Juga : Konsep Keadilan Dalam Penegakan Hukum Pemilu
Di Indonesia, hal ini ditegaskan dalam UU No. 39/1999 tentang hak asasi
manusia, yang mendefinisikan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang
melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Kita dapat menarik kesimpulan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang
melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu
anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap
individu, masyarakat, atau negara.
Komentar