New

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Gambar
  Wacana Hak Asasi Manusia (HAM) di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode, yaitu: sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan. Wacana HAM di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode, yaitu: sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan. Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia a. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo (1908), Sarekat Islam (1911), Indische Partij (1912), Partai Komunis Indonesia (1920) Perhimpunan Indonesia (1925), dan Partai Nasional Indonesia (1927). Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa dile

Pengertian Abuse Of Power

Abuse of power secara umum dimaknai sebagai tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat publik terkait dengan tugas dan wewenangnya. Tidak hanya berlaku dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sehari-hari, praktek abuse of power juga acap kali terjadi dalam persyaratan pemilu yang pada umumnya dilakukan oleh incumbent.

Dalam konteks pemilu, abuse of power sering disebut juga dengan abuse of state resource didefinisikan sebagai "the undue adventages obtained by certain parties or candidates, through use of their official positions or connections to govermental institutions, to influence the outcome of elections". Praktek semacam ini dinilai dapat mendistorsi integritas pemilu.

Secara umum terdapat tiga bentuk abuse of power dalam pemilu; pertama politisasi birokrasi, kedua penyalahgunaan anggaran dan aset pemerintah ah dan ketiga penyalahgunaan saluran komunikasi resmi pemerintah.

Baca juga : Pengertian Good Govermance

Politisasi birokrasi (Civil Servant) didefinisikan sebagai tingkatan atau bentuk kegiatan politik yang dilakukan oleh Civil Servant, termasuk juga upaya dari pihak lain untuk mempengaruhi perilaku politik Civil Servant, bentuk politisasi birokrasi atau Civil Servant ini dapat berupa: internally driven, Society driven, or politician driven. Internal driven politicisation merupakan kegiatan politik yang dilakukan oleh Civil Servant itu sendiri. Society driven politiciasation merupakan upaya untuk mempengaruhi Civil Servant yang dilakukan oleh kelompok masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan di dalam birokrasi. Sedangkan bentuk ketiga yang paling banyak terjadi adalah politician driven politicisation yang terjadi ketika "elected and pilitically appointed public officials" memobilisasi Civil Servant untuk membantu mencapai tujuan politiknya. Model ini bisa terjadi dalam bentuk political Executive mempengaruhi birokrasi dalam pemerintahan atau politisi berusaha mengendalikan perilaku birokrasi dengan menerapkan sistem manajemen dan pengawasan yang rumit.

Di sisi lain, abuse of power dalam pemilu juga berwujud penggunaan state resources baik dalam bentuk fasilitas fisik pemerintah maupun anggaran untuk pemenangan Pemilu secara partisan. Fasilitas fisik ini dapat mencakup kendaraan, gedung maupun peralatan lainnya. Sedangkan abuse of state budget termasuk di dalamnya penyalahgunaan anggaran, program dan kegiatan pemerintah untuk mendukung kegiatan pemenangan Pemilu secara partisan.

Baca Juga : Pilkada dan Biaya Politik Tinggi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Adminitrasi Negara dengan Administrasi Niaga

Pilkada Serentak ?

Pilkada di Indonesia Dilihat Dari Sudut Pandang Positif

Sejarah Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia

Landasan Filosofis Penegakan Hukum Pemilu