Dalam The Political System of Empires (1963) S N Eisentandt menyusun klasifikasi birokrasi menurut keterlibatannya dalam proses politik, yakni:
- Birokrasi berorientasi sebagai abdi bagi penguasa dan strata sosial yang utama.
- Sepenuhnya tunduk pada penguasa.
- bersifat otonomi dan berorientasi pada keuntungan sendiri.
- Berorientasi pada diri sendiri, tetapi secara umum juga melayani negara ketimbang pada strata tertentu.
di negara berkembang sudah menjadi strategi dalam perebutan kekuasaan pemerintahan. hierarki tingkat atas gencar memobilisasi bawahannya untuk menciptakan sebuah kekuatan politik yang besar yang nantinya diharapkan akan mampu merebut kekuasaan. fenomena politisasi birokrasi banyak kita lihat dalam pertarungan politik. dan ini sudah menjadi rahasia umum bagi para politisi yang bertarung dalam perebutan sebuah kekuasaan. masalah politisasi birokrasi seringkali terlibat dalam politik praktis pada pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Birokrasi dan politik
pengertian birokrasi menurut ndraha (2003) ada tiga macam pengertian birokrasi yang berkembang saat ini:
- Birokrasi diartikan sebagai aparat yang diangkat penguasa untuk menjalankan pemerintahan (government by bureaus).
- Birokrasi diartikan sebagai sifat atau perilaku pemerintahan yang merujuk (patologi).
- Birokrasi sebagai tipe ideal organisasi.
Birokrasi dalam perspektif politik yaitu badan pemerintah yang merupakan bagian dari sistem politik atau kepanjangan tangan dari pihak (partai) berkuasa, yang cenderung memihak (kepentingan penguasa dan rakyat), memiliki kewenangan, terlibat dalam perencanaan kebijakan atau keputusan politik dan dapat menjadi organisasi mobilisasi massa. sedangkan birokrasi dalam perspektif administrasi publik adalah badan atau organisasi pemerintahan yang melaksanakan pelayanan publik yang profesional, efektif, efisien dan produktif. Birokrasi mesti melaksanakan tugas sesuai aturan, cepat, mudah, murah dan menghasilkan.
Politisasi birokrasi yang harus dihindari sebagai berikut: pertama, tindakan pemberian arahan politik kepada birokrasi tidak boleh dilakukan karena bisa dikategorikan berpotensi menggugurkan terpenuhinya salah satu kriteria pemilu yang demokratis, yakni jaminan akan kebebasan menentukan pilihan. Kedua, birokrasi tidak boleh sampai mengalami kondisi yang disebut nir-netralitas Dalam Pemilukada, karena tidak netralnya birokrasi akan membuat birokrasi melanggar prinsip-prinsip demokrasi yang ideal dan juga melanggar aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Ciri politisasi birokrasi adalah dan mempolitisir fasilitas pemerintah, memobilisasi ASN menjelang Pemilu dan Pilkada dilaksanakan, adanya kompensasi jabatan, politisir rekrutmen PNS/ASN, adanya komersial jabatan, ancaman pencopotan jabatan karir.
Regulasi Netralitas Birokrasi
undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menyebutkan pejabat negara, penjabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye (pasal 282) dan aparatur sipil negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye (pasal 283). Larangan meliputi: pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat. mengenai netralitas ASN dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 terdapat pada pasal 2 huruf f menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggara negara adalah netralitas. asas netralitas setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk apapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
perilaku budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari budaya demokrasi Pancasila, merupakan paham demokrasi yang berpedoman pada asas sila pancasila yang didalamnya menjunjung tinggi persamaan, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, memberikan sikap bijak dan adil, membiasakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan, mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Fundamental moral dan politik negara terdapat dalam Pancasila yang tertuang menjadi fundamen moral negara (FMN) terdapat dari sila 1 dan sila 2 sebagai moral negara, sedangkan bundamin politik negara (FPN) terdapat dari sila 3 sebagai dasar negara, sila 4 sebagai sistem negara, sila 5 sebagai tujuan negara.
Drs. H. Maman Suherman AR., M.Si. dalam kewenangan Bawaslu dan keadaan pemilu. Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Komentar