New

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Gambar
  Wacana Hak Asasi Manusia (HAM) di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode, yaitu: sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan. Wacana HAM di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode, yaitu: sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan. Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia a. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo (1908), Sarekat Islam (1911), Indische Partij (1912), Partai Komunis Indonesia (1920) Perhimpunan Indonesia (1925), dan Partai Nasional Indonesia (1927). Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa dile

Pengertian Pemerintahan Monarki

Pengertian Pemerintahan Monarki


Arti harfiah pemerintahan monarki (Yunani: mono artinya satu dan archien atau cratia artinya memerintah) adalah negara yang diperintah oleh satu orang. istilah tersebut sesungguhnya mengandung pengertian bahwa pemerintahan monarki tidak selalu harus diartikan sebagai negara kerajaan. Negara republik dengan kepemimpinan tunggal (dipimpin penguasa tunggal yang otoriter yakni pemimpin yang tidak memerlukan siapapun dalam menentukan kebijakan atau hukum negara) bisa masuk dalam kategori pemerintahan monarki juga. namun sistem kerajaan merupakan bentuk pemerintahan yang paling tua di dunia maka monarki diartikan sebagai negara kerajaan. Catatan sejarah kuno di lembsh sungai Nil (Mesir kuno) dan di lembah Mesopotamia (Babilonia) di antara sungai Tigris dan Eufrattes, di India lama dan di Cina kuno, Inca di Amerika latin, dan lain-lain, kesemuanya adalah negara kerajaan yang diperintah oleh seorang raja atau ratu. Menurut polybios, cita-cita akan keadilan dan kesusilaan merupakan latar belakang kecenderungan manusia memilih bentuk kerajaan. Di negara monarki raja adalah simbol eksistensi negara. Raja memangku jabatan untuk waktu yang tidak ditentukan, sampaikan pemangku jabatan menyatakan atau telah ternyata dirinya sudah tidak mungkin lagi memangku jabatan yang diemban karena faktor kesehatan usia lanjut atau mangkat. julukan kepada negara monarki adalah salah satu diantara beberapa sebutan seperti raja, ratu, kaisar, Syah dan sultan (untuk selanjutnya disebut raja saja). Jabatan raja sebagai kepala negara diperoleh berdasarkan hak turun-temurun tradisi atau konvensi.

berdasarkan ukuran kekuasaan kewenangan dan kedaulatan yang dimiliki kepala negara maka ada dua macam tipe monarki, yakni:

Monarki absolut

Monarki absolut adalah pemerintahan monarki yang menempatkan kekuasaan raja seakan tidak terbatas. Raja adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. kedaulatan negara terletak ditangan raja atau ratu yang menjalankan sekaligus mengendalikan roda pemerintahan sehari-hari. Dalam sistem monarki absolut raja adalah hukum negara. Negara melaksanakan seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh raja, "L'etat cest moi" atau "negara adalah aku" kata Louis ke XIV, raja Perancis (1638-1715), monarki absolut dijumpai sejak zaman kuno (Mesir, India, Cina dan inca di Amerika latin dan lain-lain) hingga era abad pertengahan di Eropa dan yang paling menonjol di Prancis dan Rusia. dalam sistem monarki absolut mungkin saja negara memiliki dewan kerajaan yang berfungsi untuk memberi masukan atau pertimbangan pada raja, namun tetap tidak mengubah kategori negara tersebut sebagai negara monarki absolut. di era modern sejalan dengan berkembangnya demokrasi bentuk pemerintahan monarki absolut secara bertahap mulai ditinggalkan. pembagian kekuasaan model trias politika mulai banyak dianut negara monarki dalam bentuk pemerintahan monarki parlementer. Yordania, Arab Saudi dan Brunei Darussalam, cenderung menuju ke arah itu. Mereka secara bertahap mulai melaksanakan pemilihan umum untuk tingkat jabatan tertentu di bawah raja.

Monarki parlementer (monarki konstitusional)

Negara dengan sistem pemerintahan demokratis, yang melakukan pemisahan kekuasaan (trias politika), dikenal dengan sebutan monarki parlementer (artinya monarik yang memberlakukan sistem parlementer dalam pemerintahannya) atau monarki konstitusional (artinya monarki yang tunduk pada konstitusi). Raja dalam sistem ini diposisikan sebagai unsur konstanta, artinya tidak dipilih melalui pemilihan umum melainkan berdasarkan pada garis keturunan. sistem monarki parlementer bermula dari Inggris, buah dari pergulatan panjang kaum bangsawan yang menginginkan pembatasan atau kontrol terhadap kekuasaan dengan raja yang ingin tetap mempertahankan kekuasaan yang seakan tak terbaras itu. perjuangan panjang mereka berakhir ketika sampai pada titik dimana peran dan fungsi raja, tidak lagi memiliki kekuasaan pemerintahan sehari-hari, yang merupakan wilayah politik. Namun tradisi dan sejarah panjang lebih dari 1000 tahun, negara Inggris hampir tidak terlepas dari sistem kerajaan. Sistem Republik yang sempat diterapkan hanya berlangsung teramat singkat, masyarakat lebih menyukai bentuk pemerintahan monarki. masyarakat tetap menginginkan kehadiran raja sebagai kepala negara dan simbol representasi negara. selanjutnya bentuk pemerintahan model Inggris mengilhami banyak pemerintahan di Eropa antara lain Belanda, Spanyol, Denmark dan Jepang. mereka mengadopsi sistem pemerintahan model Inggris dengan beberapa penyesuaian berdasarkan kebutuhan setempat.

Baca juga: apa itu demokrasi

Ranadireksa, Hendarmin. 2009. Arsitektur konstitusi demokratis. Bandung : focus media.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Adminitrasi Negara dengan Administrasi Niaga

Pilkada Serentak ?

Pilkada di Indonesia Dilihat Dari Sudut Pandang Positif

Sejarah Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia

Landasan Filosofis Penegakan Hukum Pemilu