New

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Gambar
  Wacana Hak Asasi Manusia (HAM) di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode, yaitu: sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan. Wacana HAM di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode, yaitu: sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan. Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia a. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo (1908), Sarekat Islam (1911), Indische Partij (1912), Partai Komunis Indonesia (1920) Perhimpunan Indonesia (1925), dan Partai Nasional Indonesia (1927). Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa ...

Pilkada dan Biaya Politik Tinggi


Politik transaksional

Sistem pemilihan langsung dan tidak langsung yang kerap menjadi polemik di kalangan masyarakat menjadi tanda tanya besar, apa perbedaan sistem pemilihan langsung menyebabkan biaya politik tinggi, sejatinya yang namanya pemilihan tentu akan membutuhkan biaya kos politik.

Namun, tak dapat kita pungkiri, melihat fotret yang terjadi para kepala daerah yang terjerat OTT KPK dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi salah satunya adalah biaya politik yang tinggi. Setidaknya ada beberapa sumber pengeluaran yang menjadikan tingginya biaya politik yakni biaya pencalonan kepala daerah biasanya disebut mahar politik, dana kampanye politik, biaya konsultasi dan survei pemenangan, praktik jual-beli suara vote buying dan juga biaya saksi.

Proses transaksional yang selama ini dilakukan pada kandidat untuk meraih kemenangan setiap pemilihan nampaknya sudah menjadi tradisi. Padahal jelas tindakan ini merupakan perbuatan yang melanggar aturan perundang-undangan. Tiga komponen utama dalam pemilihan yakni peserta pemilu, penyelenggara pemilu dan pemilih nyatanya belum bisa menahan godaan untuk tidak menerima suap.

Padahal, harapannya hasil dari pemilihan dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas. Faktanya, hal tersebut yang terjadi justru sangat jauh dari harapan. Kepala daerah terpilih pada akhirnya disibukkan dengan harus mengganti biaya politik tinggi yang telah dikeluarkan, bukan fokus pada realisasi visi misi yang disampaikan selama masa tahapan kampanye. Hal ini tentu sangat ironis, jika pasca pemilihan ini terus-menerus terjadi, maka sampai kapan demokrasi substansial dapat terwujud.

Segala hal yang mencederai demokrasi tentu saja tidak boleh dibiarkan mengendap terlalu lama. Kita semua perlu melakukan pembenahan untuk dapat mewujudkan cita-cita luhur demokrasi di Indonesia. Pembenahan partai politik dalam suatu negara demokrasi adalah sebuah keniscayaan, undang-undang partai politik menyatakan bahwa partai politik harus melakukan pemetaan pada dua hal:

Pertama, membentuk sikap dan perilaku pada politik yang terpola atau sistematik sehingga terwujud budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi. Hal ini ditunjukkan dengan sikap dan perilaku partai politik yang memiliki sistem seleksi dan rekrutmen keanggotaan yang memadai, serta mengembangkan sistem perkaderan dan kepemimpinan politik yang kuat. Kekhawatiran muncul krisis kader akan memberi peluang masuknya politisi selebritas dan yang miskin ideologi untuk mengisi kekuasaan, dengan uang dan popularitas mereka memiliki kesempatan yang besar untuk memenangi kontestasi. Untuk itu mekanisme transaksi dan kandidasi yang sistematis, terbuka dan partisipatif di internal partai politik mutlak diperlukan.

Kedua, memaksimalkan fungsi partai politik baik fungsi terhadap negara maupun fungsi terhadap rakyat melalui pendidikan politik dan rekrutmen calon yang efektif untuk menghasilkan kader-kader pemimpin yang memiliki integritas dan kemampuan di bidang politik yang mumpuni. Pembuktian kompetensi integritas dan moralitas merupakan wilayah parpol dan publik untuk mengujinya, untuk itu rekrutmen kandidat internal partai politik menjadi wilayah paling strategis untuk memastikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih nantinya dapat mengemban amanah rakyat.

Akuntabilitas Dana Kampanye

Ada sebuah fenomena yang dapat kita jadikan sebagai pengalaman yang sangat berharga, di Pilkada 2018 terjadi penangkapan wakil ketua komisi VII DPR dari Partai Golkar (13/7/18), Eni Saragih yang notabene adalah istri dari M Al-khadzik, Bupati temanggung terpilih Pilkada 2018. Kasus ini tentunya memunculkan beberapa spekulasi bahwa dana yang diterima ini juga digunakan sebagai sarana pemenuhan suaminya. Padahal jelas bahwa pasangan calon dilarang menerima dana yang berasal dari pemerintah/pemerintah daerah atau BUMN/BUMdes, dengan sanksi pembatalan calon. Hal ini sangat memilukan dan menjadi keprihatinan kita bersama.


Ketidak jelasan sumber sumbangan dana kampanye pasangan calon baik perorangan maupun perusahaan. Selalu ditemukan dari Pilkada ke Pilkada, namun hanya sebagian penyelenggara pemilu yang mampu dan berani menginformasikan secara terbuka data dana kampanye, ketidakjelasan tersebut meliputi identitas, pemberian alamat penyumbang, nomor kontak penyumbang, NPWP serta tak jelasnya sumber pemasukan penyumbang. Padahal jelas dalam undang-undang pilkada menyatakan bahwa partai politik dan atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon dan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya.

Pada akhirnya, kepekaan, kesadaran, serta kepedulian terhadap laporan dana kampanye yang adil dan valid masih minim untuk dapat dilakukan. Sebab mereka umumnya berlomba-lomba membangun institusi politik dan negara dengan penuh ambisi, namun regulasi yang terbangun sulit dicerna akal budi (Kristiani 2018). Pelaporan dana kampanye peserta pemilu yang dilaporkan hanya sebatas formalitas belaka.

Kedepan, harapan laporan dana kampanye tidak hanya sekedar mengukur tingkat kepatuhan pasangan calon saja terhadap aturan, seperti yang terjadi pada Pilkada 2015, 2017 dan 2018. Akan tetapi mesti dipastikan bahwa laporan yang disampaikan sesuai dengan kondisi riil di lapangan, pengawas Pemilu perlu melakukan aktualisasi guna memastikan bahwa laporan yang disampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Disamping itu, pengawas pemilu di berbagai tingkatan senantiasa melakukan koordinasi dengan tim kampanye pasangan calon dan KPU menyangkut jadwal pertemuan terbatas dan tatap muka, untuk dilakukan agar pengeluaran yang dilaporkan melalui dana kampanye tetap terkontrol, sehingga potensi-potensi rawan dalam tahapan dana kampanye bisa ditekan sejak dini.

Selain itu, regulasi undang-undang Pilkada juga harus dikuatkan, jangan beri ruang ruang kosong kepada calon kepala daerah untuk dapat melakukan berbagai macam praktik kecurangan. Diakui atau tidak bahwa selama ini terdapat adanya regulasi yang masih memiliki kelemahan, sehingga dampaknya proses penegakan hukum pemilu tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan padahal, tujuan hukum semata-mata untuk mencari keadilan pemilu (electoral justice). Hal ini harus didukung juga dengan masyarakat dan kandidat kepala Daerah yang harus memiliki keterikatan terhadap aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar dalam proses penyelenggaraan Pilkada.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Adminitrasi Negara dengan Administrasi Niaga

Pilkada Serentak ?

Sejarah Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia

Pilkada di Indonesia Dilihat Dari Sudut Pandang Positif

Landasan Filosofis Penegakan Hukum Pemilu