New

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Gambar
  Wacana Hak Asasi Manusia (HAM) di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode, yaitu: sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan. Wacana HAM di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode, yaitu: sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan. Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia a. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo (1908), Sarekat Islam (1911), Indische Partij (1912), Partai Komunis Indonesia (1920) Perhimpunan Indonesia (1925), dan Partai Nasional Indonesia (1927). Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa ...

permasalahan pilkada langsung

permasalahan pilkada langsung


Sejak dilaksanakannya Pilkada langsung telah terjadi banyak permasalahan yang sedikit demi sedikit harus di urai dan diperbaiki. Dari berbagai kejadian dan literatur dapat dianalisis beberapa catatan mengenai pilkada langsung:

Catatan pertama, terkait kekerasan seputar pilkada atau pemilihan umum langsung. Beberapa kekerasan bahkan kerusuhan terjadi secara sporadis diberbagai tempat di Indonesia. Jumlah kerusuhan yang terjadi disekitar 200 pilkada sampai tahun 2010 dan yang sudah berjalan di akhir putaran kedua ini memicu perdebatan mengenai masa depan pilkada langsung.

Tim peneliti dari Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan (SNPK) dan The Habibie Center (THC) menemukan 9 dari 13 provinsi yang dipantau terdapat 585 insiden kekerasan terkait pemilu kada dengan dampak 47 tewas, 510 cedera dan 416 bangunan rusak. Konstatasi politik pemilu nasional juga bertambahnya derertan konflik kekerasan. Pemilu legislatif 2014 di Aceh merupakan indikasi munculnya konflik kekerasan dalam pemilu nasional.

Terdapat kesamaan pola dengan pemilukada dimana Aceh merupakan wilayah yang paling banyak terjadi insiden kekerasan (53,7%), diikuti dengan Nusa Tenggara Barat (12,3%), Papua (8,6%) dan insiden lainnya tersebar secara merata di 9 provinsi lainnya (25,3%). Kekerasan dalam pemilu ini memprihatinkan bahwa instabilitas dalam derajat tertentu masih terjadi dibeberapa daerah di Indonesia.

Dalam konteks pemilukada, kekerasan bersifat lokal dan terkait dengan kondisi transisi pasca konflik seperti  yang terjadi di Aceh. Berkembangnya persaingan lokal diantara para mantan anggota GAM dalam memperebutkan kursi jabatan formal ditingkat provinsi, kabupaten/kota dan legislatif DPRD Aceh memperlihatkan faktor lokal yang khas dalam insiden-insiden kekerasan yang terjadi.

Secara sederhana, Khort (2011) menegaskan bahwa pemilu yang disertai dengan kekerasan bukannya akan mempersatukan, tetapi akan mencerai beraikan. Dalam konteks Indonesia, kekerasan dalam pemilu lebih dominan terjadi di daerah-daerah pascakonflik daripada di daerah-daerah nonpascakonflik. Hal ini ditunjukan data NSPK (2005-2013).

Catatan kedua, persoalan biaya yang sangat mahal (cost politic). Biaya pemilihan gubernur tidak hanya dihitung seberapa besar pemerintah daerah mengeluarkan uang untuk menyelenggarakan pemilu tapi termasuk juga biaya pasangan calon dalam mengorganisasikan diri untuk memenangkan pemilu. Biaya besar yang dikeluarkan pasangan calon ini dikhawatirkan berpotensi  negatif pada saat memimpin nanti, yaitu cenderung berusaha mengembalikan modal biaya kampanye apabila pasangan tersebut menang dalam pilkada.

Tingginya cost politik ini diantaranya untuk memenuhi kebutuhan logistik yang harus disebarkan untuk menarik perhatian masa, biaya transfortasi team sukses, biaya komunikasi, biaya transfortasi dan konsumsi aksi biaya kampanye terbuka serta perhelatan akbarnya. Hal ini belum ditambah kegiatan terselubung seperti  seperti kampanye tertutup dan biaya diskusi di warung kopi. Tentunya hal-hal semacam ini tidak dapat diawasi seluruhnya oleh Badan Pengawas Pemilu dan instansi yang berwenang. Manatan mentri dalam negri, Gamawan Fauzi dalam Indonesia Lawyers Club HUT TV ONE pada 14 Februari 2013 menyebutkan untuk kampanye pemilihan umum kepala daerah di Jawa Timur telah menghabiskan biaya sekitar 1 triliun rupiah.

Catatan ketiga, mengenai partisipasi yang tidak merata. Pendapat yang mengatakan bahwa pemilihan secara langsung memiliki legitimasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan pemilihan melalui perwakilan tidak selamanya benar. Terjadi tren penurunan dari beberapa kali pelaksanaan pilkada. Kondisi tersebut didorong oleh kekecewaan masyarakat terhadap partai politik yang kerap kali menyodorkan calon yang tidak sesuai aspirasi masyarakat sebagai hasil dari proses pencalonan yang diduag penuh denga KKN dan politik uang, serta kekecewaan masyarakat terhadap kelalaian KPU dan para pengawas dalam menyelenggarakan pemilihan umum yang adil dan transparan.

Kekecewaan itu memunculkan respon mulai dari menguatnya apatisme dikalangan masyarakat, gejala protest voter yang meluas hingga golput, serta munculnya aspirasi calon perseorangan atau calon independen. Selain itu, banyak pihak bependapat bahwa pilkada yang telah dilakukan justru tidak memperkuat makna dari desentralisasi yang sesungguhnya, yaitu memperkuat integritas ditataran negara kesatuan.

Catatan keempat, terkait kualitas kepala daerah. Pilkada langsung yang mengusung calon kepala daerah/wakil secara berpasangan ternyata juga tidak sepenuhnya mampu menghadirkan pemimpin daerah yang kompak dan serasi dalam mewujudkan visi dan misi yang mereka janjikan selama kampanye. Dari 753 pasangan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih dari tahun 2005 hingga akhir 2011, sebanyak 275 orang (18,2%) terjerat masalah hukum, baik sebagai saksi, tersangka, terdakwa maupun terpidana. Kemudian hanya 21 pasanagn yang masih tetap maju dengan pasangan yang sama untuk priode selanjutnya. Artinya hanya 2,6% yang masih setia, sementara 997,4% pasangan kepala daerah dan wakilnya pecah kongsi. Dampak dari pecah kongsi ini tidak hanya menyebabkan bingungnya birokrasi, tetapi juga merupakan pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat, karena tidak jarang mereka mengumbar konflik didepan publik. Angka tersebut belum termasuk pejabat strukturak dan anggota DPRD yang harus terseret kasus yang sama dengan kepala daerah dan wakilnya.

Catatan kelima, terkait keamanan terhadap stabilitas politik naional. Salah satu tujuan pilkada langsung adalah menciptakan stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan ditingkat lokal, karena pilkada langsung memiliki legitimasi yang kuat. Namun pada faktanya pilkada langsung yang merupakan pestanya rakyat daerah justru diartikan sebagai kebebasan rakyat untuk berbuat apa saja, termasuk melakukan tindakan anarki dalam pelaksanaan pilkada serta mengambil keuntungan pribadi dari pelaksanaan pilkada tersebut. Sengketa hasil pilkada langsung sering kali terjadi dan memunculkan beberapa penolakan terhadap hasil perolehan dan perhitungan suara.

Catatan keenam, terkait politik transaksional yang terjadi berlapis-lapis. Transaksi politik terjadi ketika individu yang berniat menjadi calon kandidat dari utusan partai tertentu dan membutuhkan legitimasi dari beberapa pihak tertentu.

Catatan ketujuh, money politic adalah penyakit demokrasi, politik uang adalah satu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia melakukan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pemberian bisa dilakukan menggunakan uang tau barang. Politik uang umumnya dilakuan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum yang disebut serangan fajar, cara pendistribusiannya pun bermacam-macam, dimulai dari memanfaatkan kader, berkolaborasi dengan penyelenggara pemilu atau pengurus partai tertentu hingga melibatkan tokoh-tokoh setempat seperti oknum tokoh pemuda, aparat dan lain-lain yang memberikan langsung amunisi uang maupun barang kepada calon pemilih (konstituen) hingga simpatisan yang berasal dari pemilihan umum setempat yang memberi secara langsung. Terbongkarnya kasus money politic di pilkada serentak tahun 2015 yang didata Bawaslu sebanyak 311 kasus menjadi 60 kasus pada tahun 2017. Hal ini merupakan fenomena yang tidak baik dalam proses pilkada.

Catatan kedelapan, netralitas Aparatur Sipil Negara, aparat keamanan dan stakeholder terkait. Aparat yang seharusnya menjadi penetral pilkada sering kali tergoda untuk ikut berpolitik. Tidak jarang pembiayaan partai juga dibebankan kepada kader partai yang sedang menjabat. Hal ini membuat pejabat eksekutif harus menutupi biaya tinggi pasca terpilih atau transaksi saat memperoleh tiket atau perahu mengikuti pemilihan kepala daerah. Tidak jarang alokasi proyek-proyek didaerah juga melibatkan Apartur Sipil Negara yang pada akhirnya membuat mereka dilematis. Satu sisi perintah atasan, satu sisi tidak netral.

Catatan kesembilan, adanya politik identitas yang menguat di masyarkat pasca kejadian penistaan agama yang terjadi menjelang pilkada DKI. Isu politik identitas tidak saja terkait agama, namun juga berada dilevel suku, etnis dan kaln/keluarga. Terkurasnya energi nasional akibat kasus ini harus menjadi perhatian publik agar tidak terjadi lagi dipilkada mendatang. Jika politik identitasa terus terjadi, maka bisa merapukan kontruksi berbangsa dan bernegara.

Pilkada langsung nyatanya telah banyak menimbulkan persoalan, diantaranya memakan waktu yang sangat panjang, sehingga sangat menguras tenaga dan pikiran, belum lagi biaya yang begitu besar, perpecahan internal parpol, money politic dan kecurangan dalam bentuk penggelembungan suara yang melibatkan banyak pihak termasuk instansi resmi, serta ancaman disintegrasi sosia. Sehingga sebaiknya penomena dan catatan demi catatan dalam proses pemilihan kepala daerah secara langsung maupun serentak menjadi bahan evaluasi dan diperbaiki dalam priode selanjutnya.

Baca juga: Konsep keadilan penegakan hukum pemilu


Anriani, Stepi. 2018. Intetelejen & Pilkada: Pendekatan Strategis Menghadapi Pemilu. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Komentar

Sri mengatakan…
Pemilihan kepala daerah dengan sistem bagaimanapun pasti akan ada kelebihan dan kekurangannya

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Adminitrasi Negara dengan Administrasi Niaga

Pilkada Serentak ?

Sejarah Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia

Pilkada di Indonesia Dilihat Dari Sudut Pandang Positif

Landasan Filosofis Penegakan Hukum Pemilu