Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Catatan
pertama, terkait kekerasan seputar pilkada atau pemilihan umum langsung. Beberapa
kekerasan bahkan kerusuhan terjadi secara sporadis diberbagai tempat di Indonesia.
Jumlah kerusuhan yang terjadi disekitar 200 pilkada sampai tahun 2010 dan yang
sudah berjalan di akhir putaran kedua ini memicu perdebatan mengenai masa depan
pilkada langsung.
Tim peneliti
dari Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan (SNPK) dan The Habibie Center (THC)
menemukan 9 dari 13 provinsi yang dipantau terdapat 585 insiden kekerasan
terkait pemilu kada dengan dampak 47 tewas, 510 cedera dan 416 bangunan rusak. Konstatasi
politik pemilu nasional juga bertambahnya derertan konflik kekerasan. Pemilu legislatif
2014 di Aceh merupakan indikasi munculnya konflik kekerasan dalam pemilu
nasional.
Terdapat kesamaan
pola dengan pemilukada dimana Aceh merupakan wilayah yang paling banyak terjadi
insiden kekerasan (53,7%), diikuti dengan Nusa Tenggara Barat (12,3%), Papua
(8,6%) dan insiden lainnya tersebar secara merata di 9 provinsi lainnya (25,3%).
Kekerasan dalam pemilu ini memprihatinkan bahwa instabilitas dalam derajat
tertentu masih terjadi dibeberapa daerah di Indonesia.
Dalam konteks
pemilukada, kekerasan bersifat lokal dan terkait dengan kondisi transisi pasca
konflik seperti yang terjadi di Aceh. Berkembangnya
persaingan lokal diantara para mantan anggota GAM dalam memperebutkan kursi
jabatan formal ditingkat provinsi, kabupaten/kota dan legislatif DPRD Aceh
memperlihatkan faktor lokal yang khas dalam insiden-insiden kekerasan yang
terjadi.
Secara sederhana,
Khort (2011) menegaskan bahwa pemilu yang disertai dengan kekerasan bukannya
akan mempersatukan, tetapi akan mencerai beraikan. Dalam konteks Indonesia,
kekerasan dalam pemilu lebih dominan terjadi di daerah-daerah pascakonflik
daripada di daerah-daerah nonpascakonflik. Hal ini ditunjukan data NSPK
(2005-2013).
Catatan kedua,
persoalan biaya yang sangat mahal (cost politic). Biaya pemilihan gubernur
tidak hanya dihitung seberapa besar pemerintah daerah mengeluarkan uang untuk
menyelenggarakan pemilu tapi termasuk juga biaya pasangan calon dalam
mengorganisasikan diri untuk memenangkan pemilu. Biaya besar yang dikeluarkan
pasangan calon ini dikhawatirkan berpotensi
negatif pada saat memimpin nanti, yaitu cenderung berusaha mengembalikan
modal biaya kampanye apabila pasangan tersebut menang dalam pilkada.
Tingginya cost
politik ini diantaranya untuk memenuhi kebutuhan logistik yang harus disebarkan
untuk menarik perhatian masa, biaya transfortasi team sukses, biaya komunikasi,
biaya transfortasi dan konsumsi aksi biaya kampanye terbuka serta perhelatan
akbarnya. Hal ini belum ditambah kegiatan terselubung seperti seperti kampanye tertutup dan biaya diskusi
di warung kopi. Tentunya hal-hal semacam ini tidak dapat diawasi seluruhnya
oleh Badan Pengawas Pemilu dan instansi yang berwenang. Manatan mentri dalam
negri, Gamawan Fauzi dalam Indonesia Lawyers Club HUT TV ONE pada 14 Februari
2013 menyebutkan untuk kampanye pemilihan umum kepala daerah di Jawa Timur
telah menghabiskan biaya sekitar 1 triliun rupiah.
Catatan ketiga,
mengenai partisipasi yang tidak merata. Pendapat yang mengatakan bahwa
pemilihan secara langsung memiliki legitimasi yang lebih tinggi dibandingkan
dengan pemilihan melalui perwakilan tidak selamanya benar. Terjadi tren
penurunan dari beberapa kali pelaksanaan pilkada. Kondisi tersebut didorong
oleh kekecewaan masyarakat terhadap partai politik yang kerap kali menyodorkan
calon yang tidak sesuai aspirasi masyarakat sebagai hasil dari proses
pencalonan yang diduag penuh denga KKN dan politik uang, serta kekecewaan
masyarakat terhadap kelalaian KPU dan para pengawas dalam menyelenggarakan
pemilihan umum yang adil dan transparan.
Kekecewaan itu
memunculkan respon mulai dari menguatnya apatisme dikalangan masyarakat, gejala
protest voter yang meluas hingga golput, serta munculnya aspirasi calon perseorangan
atau calon independen. Selain itu, banyak pihak bependapat bahwa pilkada yang
telah dilakukan justru tidak memperkuat makna dari desentralisasi yang
sesungguhnya, yaitu memperkuat integritas ditataran negara kesatuan.
Catatan kelima,
terkait keamanan terhadap stabilitas politik naional. Salah satu tujuan pilkada
langsung adalah menciptakan stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan
ditingkat lokal, karena pilkada langsung memiliki legitimasi yang kuat. Namun pada
faktanya pilkada langsung yang merupakan pestanya rakyat daerah justru
diartikan sebagai kebebasan rakyat untuk berbuat apa saja, termasuk melakukan
tindakan anarki dalam pelaksanaan pilkada serta mengambil keuntungan pribadi
dari pelaksanaan pilkada tersebut. Sengketa hasil pilkada langsung sering kali
terjadi dan memunculkan beberapa penolakan terhadap hasil perolehan dan
perhitungan suara.
Catatan keenam,
terkait politik transaksional yang terjadi berlapis-lapis. Transaksi politik terjadi
ketika individu yang berniat menjadi calon kandidat dari utusan partai tertentu
dan membutuhkan legitimasi dari beberapa pihak tertentu.
Catatan ketujuh,
money politic adalah penyakit demokrasi, politik uang adalah satu bentuk
pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan
haknya untuk memilih maupun supaya ia melakukan haknya dengan cara tertentu
pada saat pemilihan umum. Pemberian bisa dilakukan menggunakan uang tau barang.
Politik uang umumnya dilakuan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai
politik menjelang hari H pemilihan umum yang disebut serangan fajar, cara
pendistribusiannya pun bermacam-macam, dimulai dari memanfaatkan kader,
berkolaborasi dengan penyelenggara pemilu atau pengurus partai tertentu hingga
melibatkan tokoh-tokoh setempat seperti oknum tokoh pemuda, aparat dan
lain-lain yang memberikan langsung amunisi uang maupun barang kepada calon
pemilih (konstituen) hingga simpatisan yang berasal dari pemilihan umum
setempat yang memberi secara langsung. Terbongkarnya kasus money politic di
pilkada serentak tahun 2015 yang didata Bawaslu sebanyak 311 kasus menjadi 60
kasus pada tahun 2017. Hal ini merupakan fenomena yang tidak baik dalam proses
pilkada.
Catatan kedelapan,
netralitas Aparatur Sipil Negara, aparat keamanan dan stakeholder terkait. Aparat
yang seharusnya menjadi penetral pilkada sering kali tergoda untuk ikut berpolitik.
Tidak jarang pembiayaan partai juga dibebankan kepada kader partai yang sedang
menjabat. Hal ini membuat pejabat eksekutif harus menutupi biaya tinggi pasca
terpilih atau transaksi saat memperoleh tiket atau perahu mengikuti pemilihan
kepala daerah. Tidak jarang alokasi proyek-proyek didaerah juga melibatkan Apartur
Sipil Negara yang pada akhirnya membuat mereka dilematis. Satu sisi perintah
atasan, satu sisi tidak netral.
Catatan kesembilan,
adanya politik identitas yang menguat di masyarkat pasca kejadian penistaan
agama yang terjadi menjelang pilkada DKI. Isu politik identitas tidak saja
terkait agama, namun juga berada dilevel suku, etnis dan kaln/keluarga. Terkurasnya
energi nasional akibat kasus ini harus menjadi perhatian publik agar tidak
terjadi lagi dipilkada mendatang. Jika politik identitasa terus terjadi, maka
bisa merapukan kontruksi berbangsa dan bernegara.
Pilkada langsung nyatanya telah banyak menimbulkan persoalan, diantaranya memakan waktu yang sangat panjang, sehingga sangat menguras tenaga dan pikiran, belum lagi biaya yang begitu besar, perpecahan internal parpol, money politic dan kecurangan dalam bentuk penggelembungan suara yang melibatkan banyak pihak termasuk instansi resmi, serta ancaman disintegrasi sosia. Sehingga sebaiknya penomena dan catatan demi catatan dalam proses pemilihan kepala daerah secara langsung maupun serentak menjadi bahan evaluasi dan diperbaiki dalam priode selanjutnya.
Baca juga: Konsep keadilan penegakan hukum pemilu
Anriani, Stepi. 2018. Intetelejen & Pilkada: Pendekatan Strategis Menghadapi Pemilu. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Komentar