Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
![]() |
Dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan dalam perbincangan tentang sistem pemerintahan daerah, istilah otonomi sering diberi tambahan kata sifat seperti otonomi yang seluas-luasnya, otonomi riil, otonomi khusus, otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. disebutkan bahwa otonomi seluas-luasnya itu dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan, di luar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan Rakyat. sedangkan otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan ke kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya. sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
Sebenarnya tambahan kata sifat pada otonomi tersebut tidak begitu signifikan atau dengan kata lain, tanpa tambahan kata sifat itupun otonomi selalu mengandung keleluasaan, sesuai yang nyata atau riil, dan ada unsur pertanggungjawaban. Telah disebutkan bahwa otonomi itu kebebasan dan kemandirian untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Diberikannya kebebasan dan kemandirian ini menyiratkan adanya keleluasaan. Urusan pemerintahan yang diatur dan diurus sudah barang tentu sesuatu yang nyata adanya, sebab bagaimana mungkin pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sesuatu yang tidak ada. Adapun otonomi yang bertanggung jawab, hal ini dengan sendirinya merupakan suatu kemestian dalam konsep negara kesatuan yang menganut desentralisasi. Menurut philipus M. Hadjon, dari segi konsep, otonomi nyata pada dasarnya cenderung memberikan otonomi seluas-luasnya kepada daerah sesuai dengan kemampuan dan keadaan dan tuntutan nyata dari daerah tertentu. oleh karena itu penambahan prinsip otonomi luas sesungguhnya tidak perlu. Prinsip otonomi nyata tidak perlu di embel-embel dengan atribut lain seperti yang pernah terjadi di masa lalu seperti otonomi riil dan seluas-luasnya, otonomi nyata dan bertanggung jawab. Pemberian atribut seluas-luasnya adalah berlebihan karena prinsip otonomi nyata memang cenderung ekonomi yang luas. Pemberian atribut bertanggung jawab, di satu sisi berlebihan dan di sisi lain kontradiktif, berlebihan karena otonomi adalah pranata negara kesatuan sehingga dengan sendirinya harus bertanggung jawab, kontradiktif karena atribut bertanggungjawab cenderung menghindari pemberian otonomi yang luas. Adapun mengenai pemberian otonomi kepada daerah apakah otonomi luas atau terbatas, hal ini tergantung pada sistem rumah tangga yang dianut.
daerah yang diserahi kewenangan untuk mengurus dan mengatur urusan rumah tangga daerah ini dikenal dengan sebutan daerah otonom. Rumusan pengertian daerah otonom ini berkaitan dengan rumusan otonomi daerah. Oleh sebab itu, sehubungan dengan rumusan otonomi daerah di dalam UU No 32 tahun 2004 tidak tepat, demikian pula dalam UU No 22 tahun 1999, terutama karena ada redaksi kepentingan masyarakat, maka pengertian daerah otonom yang tepat adalah yang terdapat dalam pasal 1 huruf i UU No 5 tahun 1974, yakni kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Pengertian Desentralisasi
Ridwan. 2009. Hukum Administrasi Di Daerah, Yogyakarta: FH UII Press.
Komentar