New

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Gambar
  Wacana Hak Asasi Manusia (HAM) di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode, yaitu: sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan. Wacana HAM di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode, yaitu: sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan. Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia a. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo (1908), Sarekat Islam (1911), Indische Partij (1912), Partai Komunis Indonesia (1920) Perhimpunan Indonesia (1925), dan Partai Nasional Indonesia (1927). Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa ...

Pengertian Otonomi Daerah dan Daerah Otonom

Pengertian Otonomi Daerah dan Daerah Otonom


Otonomi daerah adalah kebebasan dan kemandirian untuk mengatur dan mengurus sebagian urusan pemerintahan. Kebebasan dan kemandirian dalam hal ini mengandung arti atas nama dan tanggung jawab sendiri. Dalam pasal 1 angka 5 UU No 32 tahun 2004 disebutkan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. rumusan pasal ini tidak begitu berbeda dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam pasal 1 huruf a UU No 22 tahun 1999 yang berbunyi sebagai berikut "otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan". di dalam kedua rumusan ini ada suatu redaksi yang perlu digarisbawahi yakni mengurus kepentingan masyarakat setempat. Kalimat kepentingan masyarakat ini ambigu atau multitafsir dan mencakup banyak hal yang dapat menyebabkan otonomi daerah itu menjadi sangat luas dan bahkan dapat menjadi tidak proporsional. Perlu diketahui bahwa kepentingan masyarakat itu di samping yang bersifat publik, ada juga yang bersifat privat. Kepentingan masyarakat dapat pula menyangkut urusan pidana, agama, adat istiadat dan lain-lain, bahkan mungkin hubungan internasional. Padahal Pemerintah Daerah itu hanya diberi kewenangan untuk mengurus dan mengatur urusan publik di daerah atau urusan pemerintahan dalam arti sempit, yang dikenal dengan istilah rumah tangga daerah. diluar urusan rumah tangga daerah bukan kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus nya, kecuali diberikan urusan atas dasar tugas pembantuan. Rumusan otonomi daerah yang tepat adalah sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 1 huruf c UU No 5 tahun 1974, yakni hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan dalam perbincangan tentang sistem pemerintahan daerah, istilah otonomi sering diberi tambahan kata sifat seperti otonomi yang seluas-luasnya, otonomi riil, otonomi khusus, otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. disebutkan bahwa otonomi seluas-luasnya itu dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan, di luar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan Rakyat. sedangkan otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan ke kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya. sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.

Sebenarnya tambahan kata sifat pada otonomi tersebut tidak begitu signifikan atau dengan kata lain, tanpa tambahan kata sifat itupun otonomi selalu mengandung keleluasaan, sesuai yang nyata atau riil, dan ada unsur pertanggungjawaban. Telah disebutkan bahwa otonomi itu kebebasan dan kemandirian untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Diberikannya kebebasan dan kemandirian ini menyiratkan adanya keleluasaan. Urusan pemerintahan yang diatur dan diurus sudah barang tentu sesuatu yang nyata adanya, sebab bagaimana mungkin pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sesuatu yang tidak ada. Adapun otonomi yang bertanggung jawab, hal ini dengan sendirinya merupakan suatu kemestian dalam konsep negara kesatuan yang menganut desentralisasi. Menurut philipus M. Hadjon, dari segi konsep, otonomi nyata pada dasarnya cenderung memberikan otonomi seluas-luasnya kepada daerah sesuai dengan kemampuan dan keadaan dan tuntutan nyata dari daerah tertentu. oleh karena itu penambahan prinsip otonomi luas sesungguhnya tidak perlu. Prinsip otonomi nyata tidak perlu di embel-embel dengan atribut lain seperti yang pernah terjadi di masa lalu seperti otonomi riil dan seluas-luasnya, otonomi nyata dan bertanggung jawab. Pemberian atribut seluas-luasnya adalah berlebihan karena prinsip otonomi nyata memang cenderung ekonomi yang luas. Pemberian atribut bertanggung jawab, di satu sisi berlebihan dan di sisi lain kontradiktif, berlebihan karena otonomi adalah pranata negara kesatuan sehingga dengan sendirinya harus bertanggung jawab, kontradiktif karena atribut bertanggungjawab cenderung menghindari pemberian otonomi yang luas. Adapun mengenai pemberian otonomi kepada daerah apakah otonomi luas atau terbatas, hal ini tergantung pada sistem rumah tangga yang dianut. 

daerah yang diserahi kewenangan untuk mengurus dan mengatur urusan rumah tangga daerah ini dikenal dengan sebutan daerah otonom. Rumusan pengertian daerah otonom ini berkaitan dengan rumusan otonomi daerah. Oleh sebab itu, sehubungan dengan rumusan otonomi daerah di dalam UU No 32 tahun 2004 tidak tepat, demikian pula dalam UU No 22 tahun 1999, terutama karena ada redaksi kepentingan masyarakat, maka pengertian daerah otonom yang tepat adalah yang terdapat dalam pasal 1 huruf i UU No 5 tahun 1974, yakni kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Pengertian Desentralisasi

Ridwan. 2009. Hukum Administrasi Di Daerah, Yogyakarta: FH UII Press.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Adminitrasi Negara dengan Administrasi Niaga

Pilkada Serentak ?

Sejarah Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia

Pilkada di Indonesia Dilihat Dari Sudut Pandang Positif

Landasan Filosofis Penegakan Hukum Pemilu