Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
![]() |
Konsep good governance mengisyaratkan keterlibatan tiga pilar utama yaitu pemerintah, korporasi dan masyarakat sipil yang saling menjaga, support dan berpartisipasi aktif dalam perumusan, implementasi dan evaluasi kebijakan publik dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan di suatu negara. tanpa good governance sulit bagi masing-masing pihak untuk dapat saling berkontradiksi dan saling mengawasi. good governance tidak akan bisa tercapai apabila integritas pemerintah dalam menjalankan pemerintah tidak dapat dijamin. hukum hanya akan menjadi bumerang yang bisa balik menyerang negara dan pemerintah menjadi lebih buruk apabila tidak dipakai sebagaimana mestinya. konsistensi pemerintah, koperasi dan masyarakat harus terjamin sebagai wujud peran masing-masing dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap pihak harus bergerak dan menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
istilah governance sebenarnya sudah dikenal dalam literatur administrasi dan ilmu politik sejak Woodrow Wilson memperkenalkan bidang studi tersebut kira-kira 125 tahun yang lalu. Tetapi selama itu governance hanya digunakan dalam kontek pengelolaan organisasi korporasi dan lembaga pendidikan tinggi. Istilah ke pemerintahan atau dalam bahasa Inggris governance yaitu: the act, fact, manner of governing, yang berarti tindakan, fakta, pola dan kegiatan atau penyelenggaraan pemerintah. dengan demikian governance adalah suatu kegiatan (proses), sebagaimana dikemukakan oleh qoiman (1993:45) bahwa governance lebih merupakan kan. "...serangkaian proses interaksi sosial politik antara pemerintahan dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan investasi pemerintah atas kepentingan kepentingan tersebut."
Menurut Leach & Percy Smith (dalam mardoto, 2009:17), governance meleburkan perbedaan antara pemerintah dan yang diperintahkan karena kita semua adalah bagian dari proses governance. Dengan kata lain, dalam konsep governance terkandung unsur demokratis, adil, transparan, rule of law, partisipatif dan kemitraan. mungkin definisi yang dirumuskan IIAS adalah yang paling tepat menangkap makna tersebut yakni "the process whereby Element in society wield power and authority and influence and enact politicies and desicions concerning public life, economic and social development." atau dengan kata lain bahwa governance merupakan seluruh rangkaian proses pembuatan keputusan/ kebijakan dan seluruh rangkaian proses dimana keputusan itu diimplementasikan atau tidak diimplementasikan. Karenanya, analisis mengenai governance kemudian berfokus pada aktor-aktor dan struktur atau sistem, baik formal maupun informal, yang terlibat dalam proses pembuatan dan pengimplementasian sebuah keputusan. Pemerintah hanyalah salah satu faktor tersebut, sementara aktor-aktor lain di luar pemerintah dan militer biasa dikelompokkan sebagai bagian dari civil society.
Dalam perspektif lain, pengertian good governance terdapat tiga terminologi yang masih rancu dengan istilah dan konsep good governance, yaitu: good governance (tata pemerintah yang baik), good government (pemerintah yang baik) dan clean governance (pemerintah yang bersih). Untuk lebih dipahami makna sebenarnya dan tujuan yang ingin dicapai atas good governance, maka adapun beberapa pengertian dari good governance, antara lain: menurut bank dunia (world Bank) dalam (mardoto, 2009:18), good governance merupakan cara kekuasaan yang digunakan dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk mengembangkan masyarakat, sedangkan menurut UNDP (united national development planning) dalam dokumen kebijakannya yang berjudul "governance for sustainable human development" (1993:3), mendefinisikan pemerintahan (governance) adalah "governance is the exercise of economic, political and administrative authority to manage a country's at all levels and mean by which status promote special edition, integration and ensure The well-being of The their populations" (kepemerintahan adalah pelaksanaan kewenangan atau kekuasaan di bidang ekonomi, politik dan administrasi untuk mengelola berbagai unsur negara pada saat tingkatannya dan merupakan instrumen kebijakan negara untuk mendorong terciptanya kondisi kesejahteraan integritas dan kohesivitas sosial dalam masyarakat).
Kunci untuk memahami good governance, menurut masyarakat transparansi Indonesia (MTI), adalah pemahaman atas prinsip-prinsip yang mendasarinya. bertolak dari prinsip-prinsip ini didapat tolak ukur kinerja suatu pemerintah. Prinsip-prinsip tersebut meliputi (Hardajsoemantri, 2003):
Komentar