Pasal 22 e ayat 1 menyatakan asas penyelenggaraan pemilu yang salah satunya tentang rasa adil. asas tersebut harus menjiwai sistem pemilu yang terdiri dari hukum pemilu (electoral law) maupun proses penyelenggaraan pemilu (electoral prosess). diadopsinya asas adil dalam norma konstitusi penyelenggaraan pemilu harus dilakukan secara konsep berkeadilan. Dalam artian, kehendak atau suara rakyat dalam pemilu jangan sampai dikhianati dengan cara-cara membelokkannya menjadi kehendak elite secara curang, baik melalui tipu daya penyusunan aturan Pemilu maupun melalui pelaksanaan pemilu dengan menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan menurut ukuran hukum dan moral. Tidak sedikit sekarang regulasi yang bersifat elitis, contohnya kasus KPK itu syarat elitis. Juga Pilkada, yang di mana ada satu pasal yang hukum formal nya tidak ada. Atau ada satu phasa yang hukum materiil nya tidak ada. Sekarang, bagaimana peran Bawaslu ikut menegakkan suatu peraturan.
Hakikat dari hukum adalah keadilan, keadilan dibagi menjadi dua kategori yaitu:
- kategori keadilan menurut pandangan awam keadilan adalah keserasian antara pengguna hak dan pelaksanaan kewajiban selaras dengan dalil negara hukum yakni takaran hak dan kewajiban.
- kategori pandangan para ahli hukum bahwa keadilan adalah keserasian antara kepastian hukum dan kesebandingan hukum (Purnadi Purbacaraka).
esensi dari asas pemilu yang adil sesungguhnya hendak mengawal penyelenggaraan pemilu atau Pilkada sebagai prosedur peralihan kekuasaan negara dan daerah secara konstitusional.
Keadilan pemilu
keadilan pemilu dalam bahasa sederhana adalah berjalannya proses pemilu atau Pilkada sesuai aturan dan tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa dan pelanggaran Pemilu sesuai waktu yang ditentukan.
keadilan Pemilu tersebut, mencakup sarana dan mekanisme serta mendukung tiga elemen, yaitu:
- Pencegahan terhadap sengketa Pemilu (prevention of Electoral disputes).
- penyelesaian terhadap sengketa Pemilu (resolution of electoral disputes).
- alternatif penyelesaian sengketa pemilu di luar mekanisme yang ada (alternatif electoral disputes). (Aiman ayoub & andrew ellis)
Penyelesaian terhadap sengketa Pemilu atau Pilkada dapat dibagi ke dalam dua hal yaitu:
- Koreksi terhadap kecurangan melalui electoral challenge.
- Hukuman bagi mereka yang melakukan kecurangan baik secara administratif maupun pidana.
Dengan demikian, ukuran adil atau tidaknya Pemilu atau Pilkada menurut standar bergantung pada ada atau tidaknya ketersediaan prosedural formalistik Pemilu atau Pilkada meliputi instrumen hukum pemilu beserta mekanisme penyelesaian masalah hukum pemilu yang terjadi.
menurut Hans kelsen keadilan dinilai dari aspek kecocokan tindakan dengan hukum positif terutama kecocokan dengan undang-undang. Pemilu dianggap adil jika pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang ada. Dalam konteks itu, maka adil hanyalah kata lain dari benar. Sebab, penerapan hukum akan dikatakan tidak adil jika sebuah norma umum diterapkan pada satu kasus tetapi tidak diterapkan pada kasus sejenis lainnya yang muncul.
Teori Ramlan Surbakti, mengemukakan tujuh kriteria untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas. Pertama, kesetaraan warga negara, baik dalam pemungutan dan penghitungan suara maupun dalam alokasi kursi DPR dan DPRD dan pembentukan daerah pemilihan. Kedua, kepastian hukum yang dirumuskan berdasarkan asas Pemilu atau Pilkada demokratis. Ketiga, persaingan bebas dan adil. Keempat, partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pilkada. Kelima, badan penyelenggara pemilu yang profesional, independen dan imparsial. Keenam, integritas pemungutan, penghitungan, tabulasi dan pelaporan suara Pemilu atau Pilkada. Ketujuh, penyelesaian sengketa Pemilu atau Pilkada yang adil dan tepat waktu.
Terkait quick count, penghitungan quick count sering mendahului dari hasil perhitungan KPU. Ini yang menjadi masalah dan menyebabkan masyarakat terbagi-bagi dalam penentuan hasil pemilu. Sehingga, KPU melalui program teknologi e-rekapitulasi yang sedang dikembangkan mencoba memberikan jawaban atas kerisauan banyak pihak sebagai alternatif untuk menangani rekapitulasi sebagai pembanding hasil rekapitulasi manual yang dilakukan oleh KPU.
Permasalahan pemilu yang sering dihadapi adalah keberadaan media sosial. Problem integritas kampanye Pemilu atau Pilkada melalui media sosial yang dibatasi oleh KPU yang dapat diproses hukum adalah kampanye di media sosial yang didaftarkan di KPU, padahal yang melakukan pelanggaran kampanye adalah akun yang tidak resmi dan tidak didaftarkan di KPU sehingga tidak bisa diproses oleh Bawaslu. Hampir saja Indonesia terbagi menjadi dua akibat media sosial. sehingga perlu dibuat regulasi yang proporsional terkait media sosial untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut.
penyelesaian sengketa Pemilu atau Pilkada yang adil dan tepat waktu, secara umum dapat dibagi menjadi 7 sengketa dan 7 institusi diantaranya:
- Sengketa administrasi Pemilu atau Pilkada di KPU.
- sengketa besiking Pemilu atau Pilkada (penetapan dari bakal calon ke calon) di peradilan tata usaha negara (PTUN).
- Sengketa pidana Pemilu atau Pilkada di pengadilan pidana.
- Sengketa pelanggaran pelaksanaan Pemilu atau Pilkada oleh Bawaslu (TMS).
- Sengketa etik penyelenggara Pemilu atau Pilkada (keberpihakan) di dkpp.
- Sengketa hasil pemilu atau Pilkada di MK/MA.
- Arbitrase Pemilu (konsep futuristik pemilu).
Berbagai permasalahan integritas pemungutan, penghitungan, tabulasi dan pelaporan suara Pemilu atau Pilkada, melalui kebijakan KPU kedepan untuk mengurangi berbagai permasalahan menangani silang sengketa saling klaim kemenangan berdasarkan hasil quick count versi masing-masing kontestan sehingga menjadi potensi konflik yang sangat meruncing bahkan berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa.
Regulasi kampanye pilpres atau Pilkada melalui teknologi hologram yaitu:
- Perkembangan demokrasi modern di Indonesia khususnya dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 merupakan tonggak awal penggunaan teknologi tinggi dalam pelaksanaan kampanye.
- Hal ini ditandai dengan peluncuran kampanye dengan penggunaan teknologi hologram pada saat tabligh akbar di Lebak Banten oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi dan Ma'ruf Amin.
Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagai regulasi tentang Pemilu Presiden dan Legislatif serta undang-undang Pilkada, dalam Pemilihan Umum tahun 2004 dan pemilu kepala daerah serentak tahun 2020 harus menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan di masa itu, karena merupakan era revolusi industri 4.0 dimana sistem pemilu melalui teknologi e-voting menjadi alternatif penyelesaian berbagai permasalahan kepemiluan selama ini.
saat pelaksanaan Pilkada langsung oleh kementerian Dalam negeri (rezim pemerintahan daerah) maka diperlukan transisi yang cukup agar pelaksanaan Pilkada jauh lebih baik dari pada rezim pemilu.
Kesimpulan
Pemilu atau Pilkada di era 4.0 mengharuskan pranata Pemilu atau Pilkada sesuai dengan kebutuhan akan regulasi pada era itu. Penegakan hukum pada pemilu atau Pilkada pada era 4.0 maka mengharuskan infrastruktur dan suprastruktur pemilu diantaranya:
- Pengaturan kampanye Pemilu termasuk penegakan kampanye pemilu dalam penggunaan teknologi hologram.
- Penggunaan media sosial dalam berkampanye termasuk langkah gerakannya.
- Regulasi rekapitulasi dan proses penegakan hukumnya kalau ternyata ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.
- Memperkenalkan sistem pemilu dengan teknologi e-voting serta langkah antisipasi penegakan hukum nya.
Dr. H. Dedi Mulyadi S.H., M.H. dalam Kewenangan Bawaslu dan Keadilan Pemilu. Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Komentar