New

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Gambar
  Wacana Hak Asasi Manusia (HAM) di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode, yaitu: sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan. Wacana HAM di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode, yaitu: sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan. Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia a. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo (1908), Sarekat Islam (1911), Indische Partij (1912), Partai Komunis Indonesia (1920) Perhimpunan Indonesia (1925), dan Partai Nasional Indonesia (1927). Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa ...

Islam dan Demokrasi

Islam dan demokrasi


Pembicaraan tentang Islam dan demokrasi selalu menghadapkan dengan Barat. Karena tidak mau kasih terakhir di Yunani yang berkembang pesat di Eropa utara, sementara Islam lahir di Arab dan berkembang pesat di wilayah Selatan. maka pertemuannya Islam dan Demokrasi merupakan pertemuan peradaban, ideologi dan latar belakang sejarah yang jauh berbeda.

Pada awalnya demokrasi hanya dibatasi pada wilayah kekuasaan politik. Secara etimologis demokrasi berarti pemerintahan (demos) dan rakyat (kratos), yaitu pemerintahan rakyat. Lebih lanjut dahl mengatakan, "the demos should include all adult subject to the binding collective decisions of the association" yaitu menyangkut seluruh aspek politik, gender, agama, ras, hak sosial dan sebagainya. Prinsip utama Demokrasi adalah demos yang berarti persamaan. Persamaan yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota masyarakat mempunyai hak yang sama (aktif pilih memilih dan mendapatkan privilege) dalam berpartisipasi di pemerintahan.

Sementara yang dimaksud rakyat (kratos) ya itu semua keputusan dibuat secara bersama (collectively). rakyat secara langsung atau tidak (perwakilan) ikut menentukan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, atau yang dikenal dengan pemerintahan rakyat (people's rule). Menurut beetham yang disebut pemerintahan demokrasi "is based on popular control and political equality", ya itu termasuk pemerintahan perwakilan dan demokrasi partisipatoris. di dalam alam demokrasi kedaulatan dan keputusan apapun sepenuhnya berada ditangan rakyat bukan di tangan pemimpin.

Ada tiga komponen demokrasi politik, pertama, persaingan (competition) antara pribadi atau organisasi politik untuk merebut posisi pemerintahan. Kedua, partisipasi politik teknik Pemilihan wakil wakil rakyat untuk duduk di kursi parlemen, kebebasan dan persamaan (civil and political freedom) kebebasan untuk mengekspresikan dan mengeluarkan pendapat tanpa takut oleh kekuatan manapun.

Ada beberapa prinsip demokrasi, pertama, pertanggungjawaban yakni pentingnya tanggung jawab penguasaan terhadap rakyat. Adanya proses pemilihan umum, konstitusi, referendum, recall, kegiatan berpolitik, kebebasan pers dan pemungutan suara yang merupakan bentuk tanggung jawab penguasa kepada rakyat. Adanya prinsip pertanggungjawaban ini menjadi alat untuk menekan kemungkinan timbulnya kekuasaan sewenang-wenang. Kedua, kebebasan sipil warga negara. Jaminan terhadap individu yang tidak dibatasi sewenang-wenang oleh pemerintah. Ketiga, individualisme. yakni prinsip yang menekankan tanggung jawab pemerintahan untuk berperan aktif dalam memajukan kemakmuran individu dan memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk mengembangkan kemampuannya. pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menghormati dan melindungi hak setiap warganya. Keempat, asas mayoritas. Keputusan tertinggi berada pada suara terbanyak. Meskipun asas mayoritas dilakukan dalam sistem dua partai, namun pemerintah koalisi yang didasarkan pada gabungan beberapa partai merupakan hal yang biasa dalam pemerintahan demokrasi. Kelima, hukum alam (natural law), yakni aturan yang memberikan arahan hubungan antar manusia dan memberi ukuran moral untuk menilai tindakan manusia dan pemerintah. Keenam, kedaulatan rakyat. bahwa otoritas tertinggi dimiliki rakyat yang tercantum dalam konstitusi yang dihasilkan melalui pemilihan umum yang bebas.

Sejalan dengan melesatnya isu-isu demokrasi di berbagai negara, wacana demokrasi semakin mencair dari sekedar teori pemerintahan rakyat ke teori yang memberikan ruang yang lebih luas. Misalnya, nilai-nilai kebebasan individu, persamaan serta kooperasi sosial berbalik tidak saja selaras dan cocok, melainkan juga perwujudannya saling membutuhkan satu sama lain. Namun, keselarasan nilai-nilai tersebut hanya dapat diwujudkan dalam praktik sosial jika demokrasi diperluas. kebebasan sebagai salah satu prinsip demokrasi harus disertai dengan nilai etis dan normatif. Sehingga demokrasi tidak berbenturan dengan norma yang berkembang di masyarakat. demokrasi dalam wilayah ini harus mencerminkan semangat dan kehendak rakyat tanpa harus mengesampingkan persoalan profetik.

Dalam konteks ini, demokrasi dalam definisi luas tidak sekedar terinspirasi oleh nilai-nilai barat melainkan menyangkut nilai-nilai ideologi lain. Unders Uhlin ketika melakukan penelitian di Indonesia mengakui, bahwa demokrasi versi Indonesia juga terinspirasi oleh nilai-nilai Islam (quranic value) dan marxis. sehingga ia berkesimpulan demokrasi dalam konteks modern bukan sekedar ide barat melainkan sesuai dengan kondisi negara dimana demokrasi itu berkembang.

Baca juga : Sejarah Pemilihan Umum di Indonesia

Memperbincangkan hubungan Islam dan demokrasi pada dasarnya sangat aksiomatis. Karena Islam merupakan agama dan risalah yang mengandung asas-asas yang mengatur ibadah, akhlak dan muamalah manusia. sedangkan demokrasi hanya sebuah sistem pemerintahan dan mekanisme kerja antar anggota masyarakat serta simbol yang membawa banyak nilai positif. Fahmi Huwaydi berkesimpulan Islam telah dideskripsikan oleh dua hal, ya itu ketika Islam dibandingkan dengan demokrasi dan ketika dikatakan, bawa Islam bertentangan dengan demokrasi. karena dengan pertimbangan bahwa Islam memiliki konsep peradaban yang spesifik, sementara demokrasi inkonsisten.

Esposito dan piscatori mengidentifikasikan ada tiga pemikiran mengenai hubungan Islam dan demokrasi. Pertama, Islam menjadi sifat dasar demokrasi, karena konsep shura, ijtihad dan ijtima merupakan konsep yang sama dengan demokrasi. Kedua, menolak bahwa Islam berhubungan dengan demokrasi. menurut pandangan ini kedaulatan rakyat tidak bisa berdiri di atas kedaulatan Tuhan, juga tidak bisa disamakan antara Muslim dan nonmuslim, dan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini bertentangan dengan equality nya demokrasi. Ketiga, sebagaimana pandangan pertama bahwa Islam merupakan dasar demokrasi. Meskipun kedaulatan rakyat tidak bisa bertemu dengan kedaulatan tuhan tetapi perlu diakui, bawa kedaulatan rakyat tersebut merupakan subordinasi hukum Tuhan. tema ini dikenal dengan theodemocracy yang diperkenalkan oleh Al maududi.

tiga pandangan di atas merupakan akumulasi yang berangkat dari kriteria umum Islam dan demokrasi, sehingga ketiga pandangan tadi tidak berjalan beriringan, bahkan berlawanan. Sebab untuk melihat hubungan Islam dan demokrasi, setidaknya menurut Turan harus dilihat dari sisi sistem, dasar-dasar politik dan nilainya. jika demokrasi dilihat dari segi sistemnya yang diikuti dengan realisasi asas pemisahan antara kekuasaan, model seperti ini juga diterapkan dalam Islam. dalam kekuasaan legislatif yang merupakan kekuasaan terpenting dalam sistem demokrasi berikan penuh kepada rakyat dan terpisah dari kekuasaan imam atau presiden. Asalkan tidak bertentangan dengan nilai Alquran.

jika yang dimaksud dengan demokrasi itu terkait dengan adanya dasar-dasar politik atau sosial tertentu, misalnya asas persamaan dihadapan undang-undang, kebebasan berpikir dan berkeyakinan, keadaan sosial dan sebagainya, maka sebenarnya hak-hak tersebut semuanya ada dalam Alquran. Meskipun hak-hak tersebut bisa beragam. Kadang dalam Alquran hak tersebut disebutkan bagai hak Allah, aku bersama Allah dan hambanya dan hanya milik manusia. Tetapi nilainya tetap satu, bahwa manusia, baik dalam sistem demokrasi atau Islam, dijamin dalam mendapatkan hak tersebut. 

Begitu pula jika demokrasi yang dimaksud sebagaimana dikatakan Abraham Lincoln adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat (from people by the people and for the people), pengertian ini juga terdapat dalam Islam, dengan pengecualian bahwa rakyat harus memahami Islam secara komprehensif.

Dengan melihat sudut pandang seperti ini maka akan mudah, dari pintu mana akan melihat hubungan Islam dan demokrasi. Jika dilihat dari seluruh pintu, sebagaimana disebut di awal tulisan ini, Islam dan demokrasi memiliki latar belakang yang berbeda. Sebagaimana,dikatakan oleh Ibnu Khaldun, Islam berupa ajaran tuhan yang penuh dengan nilai-nilai profetik sementara Demokrasi adalah hasil ijtihad manusia yang sarat dengan profanistik.

identifikasi Esposito dan piscatori tersebut khususnya pandangan bahwa Islam identik dengan nilai-nilai demokrasi bukanlah tanpa alasan. Setidaknya melihat, bawa pertama, Islam tetap memelihara tradisi ijtihad (berpikir secara bebas dan benar) untuk mendapatkan dan menyelesaikan suatu persoalan. Ijtihad dimaksud sejalan dengan kebebasan berpikir manusia untuk mendapatkan sesuatu yang terbaik bila terbelenggu oleh ketidakjelasan hukum. Kedua, persamaan (al-musawa). Islam tidak membedakan suku, ras, golongan, warna kulit, kaya miskin dan sebagainya dalam hukum dan pemerintahan. Hal ini didasarkan pada pernyataan pernyataan Allah dan nabi, bahwa tidak ada kelas sosial dalam Islam dan semua makhluk di pelukan sama oleh Allah kecuali kadar ibadahnya.

Prinsip persamaan (equality) ini banyak ditentang oleh penulis barat yang ternyata Islam dianggap acap tidak konsisten. Misalnya, dalam memperlakukan mukmin dan kafir serta persamaan hak antara laki-laki dan perempuan yang Dalam praktiknya Islam tidak memperlakukan sama. Prinsip ketiga adalah shura. Hampir tidak ada perbedaan pandangan bahwa shura merupakan prinsip Islam dan demokrasi. Islam selalu mengedepankan musyawarah untuk mencapai kemufakatan bersama yang itu dimulai sejak nabi menjadi pemimpin umat di Madinah. Keempat adalah baiat, yaitu kesepakatan pemimpin untuk memberikan yang terbaik bagi rakyatnya dan pernyataan rakyat secara langsung untuk royal dan mengikuti peraturan yang dibuat oleh sang pemimpin. Baiat ini merupakan cerminan sikap terbuka, bahwa seorang pemimpin benar-benar mendapat legitimasi dari rakyat. Kelima adalah majelis (parlemen) yaitu suatu lembaga perwakilan masyarakat untuk menyuarakan aspirasi. Di samping lima prinsip itu juga terdapat prinsip Adl (keadilan), haqq (hak) dan kebebasan. Kebebasan menurut el-awa merupakan prinsip utama dalam pemikiran demokrasi Islam.

Terlepas dari proposisi, bahwa Islam dan demokrasi bermuatan nilai yang sama, sebagaimana dikatakan Dhiyaudin Al-Rais di berbagai negara modern yang dianggap sebagai pelopor dan penyanggah demokrasi, berkembang teori teori baru yang justru melemahkan posisi Islam. Misalnya, terminologi umat atau bangsa dalam demokrasi modern merupakan ikatan yang dibatasi oleh batas-batas geografis, yang hidup dalam satu iklim, dimana individu individu terikat oleh suatu darah, jenis bahasa dan kebiasaan-kebiasaan yang telah mengkristalkan. Dengan kata lain, demokrasi selalu diiringi dengan nasionalisme dan rasialisme. sementara menurut Islam umat atau bangsa tidak harus terikat oleh ikatan darah, bahasa, ras dan bentuk rekayasa ikatan lainnya. Karena dalam teori Islam, umat hanya diikat oleh aqidah. Melihat realitas ini, Islam lebih universal daripada bangsa yang dibatasi oleh garis geografis, etnografis dan linguistik.

Kenyataan lain, bahwa tujuan tujuan demokrasi hanya bersifat lahiriyah dan material. Demokrasi diarahkan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat dan pemenuhan atas segala kebutuhan manusia. Lain halnya dengan demokrasi Islam yang sangat transenden. Islam mendasari semua aktivitasnya pada akhirat, dengan dasar bahwa akhirat merupakan tujuan akhir. Jadi Negara Islam harus mendasari semua aktivitasnya pada akhirat, dengan dasar bahwa akhirat merupakan tujuan final.

Kenyataan lain kita temukan, kekuasaan rakyat dalam demokrasi Barat merupakan sesuatu yang mutlak. Pemegang otoritas tertinggi berada ditangan rakyat. parlemen atau majelis berhak membuat dan membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan kemaslahatan kemanusiaan secara keseluruhan. Seperti longgarnya hukum minuman keras, kebebasan seks dan jenis pornografi yang lain. Sementara Islam melihat kedaulatan rakyat bukan hal yang mutlak. sejauh keputusan tertinggi rakyat harus sejalan dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah. Gampangnya, keputusan rakyat harus mendapatkan legitimasi syariah.

melihat fenomena kedaulatan yang mendasari problem konstitusionalisme dalam Islam, An-Naim berpandangan bahwa terjadi ambivalen. meskipun merupakan kepercayaan bagi Islam bahwa otoritas tertinggi berada di tangan Tuhan, namun tidak dengan sendirinya menunjukkan siapa yang bertindak atas nama kedaulatan itu. Pada waktu nabi masih hidup, klaim tersebut masih mungkin, begitu pula ketika Al Khulafa Al Rasyidin menjadi penerus nabi, klaim itu masih ditolelir. tetapi sesudah masa Khalifah kolam tersebut terdistorsi dan mereka ini semata-mata sebagai instrumen kehendak ilahi yang diekspresikan melalui Syariah masih mengundang masalah, bagaimana khalifah (atau para imam) itu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dengan adanya dua pandangan ini, An-Naim berpandangan bahwa perlu rumusan baru tentang batasan-batasan kedaulatan yang pada akhirnya dapat berjalan dengan konstitusi. 

Melihat kecenderungan di atas, hubungan Islam dan demokrasi harus dilihat secara parsial dengan titik tekan pada wilayah-wilayah tertentu. sebab bila melihat persoalan Islam dan demokrasi secara akumulatif akan berhadapan dengan katup yang saling berlawanan. Menurut Islam, kekuasaan tertinggi berada ditangan Tuhan, karena itu Islam tidak sejalan dengan demokrasi. Tidak juga di tangan toko-toko agamawan (bagaimana kasus di Katolik) karena Islam tidak sama dengan paham teokrasi. Tidak juga di tangan undang-undang, karena Islam tidak sejalan dengan paham nomokrasi. sementara Islam merupakan agama yang kompleks yang didalamnya terkait hubungan yang sangat erat antara Tuhan dan umatnya. Islam dan demokrasi tidak selalu berjalan beriringan dan juga tidak selalu berjalan berlawanan. yang diinginkan Islam adalah demokrasi yang disemangati oleh nilai-nilai syariah dan kemasyarakatan.

Baca juga: Petahana Tidak Selalu Menang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Adminitrasi Negara dengan Administrasi Niaga

Pilkada Serentak ?

Sejarah Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia

Pilkada di Indonesia Dilihat Dari Sudut Pandang Positif

Landasan Filosofis Penegakan Hukum Pemilu