Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Ada beberapa
kebijakan selama satu tahun pemerintahan Jokowi yang menurut penulis sangat
menarik untuk diingatkan kembali kepada masyarakat, kebijakan ini cukup menuai
kontroversi dan membuat hangat suasana forum-forum diskusi dengan penuh
argumentasi baik dari pihak yang pro maupun pihak yang kontra terhadap
kebijankan-kebijakan tersebut. Kebijakan-kebijakan tersebut diantaranya:
Pasal27
1. Biaya yang telah
dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan
kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan
belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan
pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi
nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian
dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
2. Anggota KSSK, Sekretaris
KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan,
Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan
pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun
pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Segala tindakan termasuk
keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata
usaha negara.
Perppu ini
ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 maret 2020, dengan
banyaknya pro kontra terkait Perppu tersebut DPR RI mengesahkan Perppu No 1
tahun 2020 tersebut menjadi Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 pada 12 Mei 2020.
Pada Oktober
2019 lalu, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun perpres ini
tidak berlangsung lama karean setelah MA lembaga peradilan tertinggi ini
mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan
Kesehatan. Dalam putusannya (BPJS batal naik), MA membatalkan kenaikan iuran
BPJS per 1 Januari 2020. Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien
Cuci Darah (KPCDI) yang selama ini sangat bergantung pada BPJS Kesehatan.
Kebijakan
pemerintah ini dianggap tidak mengerti dengan kondisi ekonomi masyarakat yang
tengah lesu karena dihadapkan dengan wabah covid-19 ditambah seolah-olah
pemerintah mengabaikan putusan MA yang telah mengabulkan judical review kepada
perpres sebelumnya yang juga sama menaikan biaya iuran BPJS.
Presiden Joko
Widodo sangat keberatan dengan banyaknya peraturan yang dimiliki Indonesia. Regulasi
itu, berkisar sekitar ribu aturan yang
mencakup Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan
Menteri hingga Peraturan Gubernur, Wali kota dan Bupati di daerah. Ribu
peraturan tersebut ada yang bertentangan. Banyaknya peraturan tersebut
membuat sikap pemerintah mengambil
keputusan menjadi lambat. Keprihatinan Presiden tesebut sanagat realistis,
karena mengingat peraturan perundang-undangan mengatur sesuatu itu secara
parsial. Namun dilapangan omnibus law cipta kerja ini mendapatkan penolakan
keras dari buruh dan mahasiswa, omnibus law ini dianggap tidak berpihak kepada
buruh dan terkesan lebih mengedepankan kepentingan pengusaha, disamping itu
pengesahan omnibus law dirasa terburu-buru dan kurang melibatkan buruh untuk
menyampaikan aspirasinya dalam pembuatan omnibus law ini.
Sebenarnya
masih banyaak kebijakn-kebijakan lain yang menuai pro kontara selama satu tahun
pemerintahan Jokowi Dodo di priode ke II ini, namun karean keterbatasan penulis
dirasa ketiga kebijakan ini cukup untuk menggambarkan dinamika yang terjadi di
indonesia selama satu tahun kepemimpinan presiden Joko Widodo dan Wakil
Presiden Maruf Amin.
Komentar