New

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Gambar
  Wacana Hak Asasi Manusia (HAM) di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode, yaitu: sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan. Wacana HAM di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode, yaitu: sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan. Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia a. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo (1908), Sarekat Islam (1911), Indische Partij (1912), Partai Komunis Indonesia (1920) Perhimpunan Indonesia (1925), dan Partai Nasional Indonesia (1927). Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa ...

Dinamika Satu Tahun Pemerintahan Jokowi

 


tidak terasa priode kedua presiden Joko Widodo telah menginjak genap satu tahun, pada tanggal 20 Oktober 2019 Joko Widodo dilantik sebagai Presiden untuk priode yang kedua kalinya di gedung MPR RI. Dalam satu tahun kepemimpinannya ini sudah banyak kebijakan-kebijakan yang menua pro kontra yang selalu menjadi pembahasan hangat di tengah-tengah masyarakat, ada beberapa kebijakan yang menuai kontropersi yang menurut sebagian orang kebijakan-kebijakan itu memberikan efek negarif kepada negara dan sebaliknya ada juga yang berpendapat bahwa kebijakan-kebijakan tersebut memberikan efek positif kepada negara. Perbedaan pendapat ini sah-sah saja dalam bernegara.

Ada beberapa kebijakan selama satu tahun pemerintahan Jokowi yang menurut penulis sangat menarik untuk diingatkan kembali kepada masyarakat, kebijakan ini cukup menuai kontroversi dan membuat hangat suasana forum-forum diskusi dengan penuh argumentasi baik dari pihak yang pro maupun pihak yang kontra terhadap kebijankan-kebijakan tersebut. Kebijakan-kebijakan tersebut diantaranya:

Pertama, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19. Dalam perppu ini terdapat satu pasal yang dipermasalahkan yaitu pasal 27 yang dianggap dapat memberikan celah terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana korupsi, bunyi pasal itu adalah sebagai berikut:

Pasal27

1.   Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

2.  Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.  Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Perppu ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 maret 2020, dengan banyaknya pro kontra terkait Perppu tersebut DPR RI mengesahkan Perppu No 1 tahun 2020 tersebut menjadi Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 pada 12 Mei 2020.

Kedua, Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam perpres ini perpres ini diatur menganai tarif iuran BPJS Kesehatan yang meningkat sesuai pasal 34 yang menyebutkan bahwa tarif BPJS Kesehatan 2020, iuran untuk JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp. 80.000 menjadi Rp. 150.000 per bulan, iuaran peserta kelas II naik dari Rp. 51.000 menjadi Rp. 100.000 perbulan, ketentuan ini berlaku mulai 1 juli 2020.  Sementara iuran peserta kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp 42.000 per bulan. Namun, di dalam ketentuan Pasal 34 ayat 1 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 disebutkan, peserta hanya cukup membayarkan iuran sebesar Rp 25.500 saja karena sisanya sebesar Rp 16.500 disubsidi oleh pemerintah pusat. Sedangkan untuk tahun 2021, iuran peserta mandiri kelas III menjadi Rp 35.000 dan selisih sisanya sebesar Rp 7.000 dibayarkan oleh pemerintah.

Pada Oktober 2019 lalu, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun perpres ini tidak berlangsung lama karean setelah MA lembaga peradilan tertinggi ini mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya (BPJS batal naik), MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang selama ini sangat bergantung pada BPJS Kesehatan.

Kebijakan pemerintah ini dianggap tidak mengerti dengan kondisi ekonomi masyarakat yang tengah lesu karena dihadapkan dengan wabah covid-19 ditambah seolah-olah pemerintah mengabaikan putusan MA yang telah mengabulkan judical review kepada perpres sebelumnya yang juga sama menaikan biaya iuran BPJS.

Ketiga, undang-undang omnibuslaw cipta kerja, Omnibuw Law muncul pertama kali Dalam pidato pelantikannya presiden 20 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo  meyampaikan konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law. Secara defenisi omnibus law berasal dari bahasa latin omnis yang berarti untuk semua atau banyak sedangkan kata law yang berarti hukum, maka omnibus law dapat didefenisikan sebagai hukum untuk semua. konsep itu bakal menyederhanakan suatu  kendala regulasi . Wacana nya, Jokowi bersma anggota DPR akan mengelurkan dua Omnibus Law, yakni Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan UndangUndang Pemberdayan UMKM.

Presiden Joko Widodo sangat keberatan dengan banyaknya peraturan yang dimiliki Indonesia. Regulasi itu, berkisar sekitar  ribu aturan yang mencakup Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri hingga Peraturan Gubernur, Wali kota dan Bupati di daerah. Ribu peraturan tersebut ada yang bertentangan. Banyaknya peraturan tersebut membuat  sikap pemerintah mengambil keputusan menjadi lambat. Keprihatinan Presiden tesebut sanagat realistis, karena mengingat peraturan perundang-undangan mengatur sesuatu itu secara parsial. Namun dilapangan omnibus law cipta kerja ini mendapatkan penolakan keras dari buruh dan mahasiswa, omnibus law ini dianggap tidak berpihak kepada buruh dan terkesan lebih mengedepankan kepentingan pengusaha, disamping itu pengesahan omnibus law dirasa terburu-buru dan kurang melibatkan buruh untuk menyampaikan aspirasinya dalam pembuatan omnibus law ini.

Sebenarnya masih banyaak kebijakn-kebijakan lain yang menuai pro kontara selama satu tahun pemerintahan Jokowi Dodo di priode ke II ini, namun karean keterbatasan penulis dirasa ketiga kebijakan ini cukup untuk menggambarkan dinamika yang terjadi di indonesia selama satu tahun kepemimpinan presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Adminitrasi Negara dengan Administrasi Niaga

Pilkada Serentak ?

Sejarah Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia

Pilkada di Indonesia Dilihat Dari Sudut Pandang Positif

Landasan Filosofis Penegakan Hukum Pemilu